Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, menangkap pria berinisial LA. Ayah berumur 44 tahun itu diduga mencabuli anak kandungnya.
Ayah cabuli anak kandung ini tidak hanya sekali. Bahkan korban yang berumur 16 tahun sedang berbadan dua atau hamil karena ulah bapak bejat tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto SIK menjelaskan, ayah hamili anak kandung itu ditangkap pada 10 Juli 2023. Pelaku dilaporkan oleh istrinya atau ibu korban.
"Peristiwa tersebut diketahui usai salah satu kerabat korban menyadari ada perubahan dari perut korban," kata Andrian, Kamis (13/7/2023).
Kecurigaan kerabat ini dilaporkan kepada ibu korban. Istri pelaku kemudian membeli alat tes kehamilan dan meminta korban untuk mengambil urine.
"Setelah dites ternyata alat itu mengeluarkan dua garis merah atau positif hamil," kata Andrian.
Ibu korban ingin mengetahui siapa ayah dari calon bayi di perut anaknya itu. Korban akhirnya buka suara dan menyebut ayah dari calon bayi itu merupakan ayahnya sendiri.
Berulang Kali
Kepada ibunya, korban mengaku mulai dicabuli sejak tahun 2017. Perbuatan ayah bejat itu berlangsung hingga tahun 2023 dan selalu dilakukan setiap bulan ketika rumah tidak ada orang.
"Terakhir Senin lalu, ibu korban melapor dan pelaku ditangkap," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement