Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Sebab, Menhub Budi Karya sedang di luar kota.
"Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Advertisement
Dia pun meminta kepada KPK bisa menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya. "Permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujar dia.
Adita memastikan, pihaknya akan kooperatif dan mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. "Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," pungkas Adita.
Sebelumnya diberitakan KPK terus menelisik dan mencari bukti-bukti menguatkan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. Salah satunya dengan pemanggilan saksi-saksi.
Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, hari ini ada tiga saksi yang dipanggil oleh penyidik. Salah satunya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Ya benar (penyidik memanggil Budi Karya Sumadi)," kata Ali dalam pesan singkat diterima, Jumat (14/7/2023).
Ali menjelaskan, Budi Karya Sumadi akan dikonfirmasi dan digali pengetahuannya sebagai saksi untuk Tersangka Putu Sumarjaya. Selain Budi Karya Sumadi, lanjut Ali, ada dua orang lain yang juga turut dipanggil.
"Ada dua lain yang dipanggil juga, pertama adalah ASN pada Kementerian Perhubungan bernama Maulana Yusuf dan kedua adalah Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kementerian Perhubungan Risal Wasal,” jelas Ali.
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Pemberi Suap Pembangunan Jalur Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan para tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
"Hari ini, (9/6), telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka status penahanan para tersangka pemberi suap ini menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Tim jaksa KPK menahan para tersangka selama 20 hari dimulai sejak tanggal 9 Juni 2023 di Rutan KPK.
Selain itu, tim jaksa KPK juga memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Tipikor. Akan disampaikan perkembangannya," kata Ali.
Dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.
Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Advertisement