Mario Teguh Diduga Lakukan Penipuan, Begini Duduk Perkaranya

Duduk perkara dugaan penipuan ini bermula dari pelapor yang telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Jul 2023, 14:46 WIB
Mario Teguh memberikan keterangan kepada awak media saat jumpa pers syukuran kemenangan atas kasus Kiswinar di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (21/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Motivator Mario Teguh diduga terlibat kasus penipuan dana sebesar Rp 5 miliar. Kuasa hukum pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Kadeboen mengungkap duduk perkara dugaan penipuan ini bermula dari pelapor yang telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare.

Namun, diduga sang motivator tidak menepati janjinya dan merugi hingga Rp 5 miliar.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar," kata Djamaludin di Jakarta, Kamis, (13/7/2023).

Dalam laporan tersebut, Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto. Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan ke polisi.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," ujarnya.

"Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," kata Djamaluddin menambahkan.


Mario Teguh Dilaporkan Polisi

Motivator Mario Teguh menyampaikan keterangan terkait perseteruan dengan Ario Kiswinar Teguh di Jakarta, Senin (10/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Atas dugaan penipuan tersebut, pelapor melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

Disebutkan, Mario teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya