Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka Hari Ini, Ketahui Syarat dan Cara Daftar

Seperti diketahui, Kartu Prakerja membuka gelombang seleksi setiap dua minggu sekali setiap Jumat pukul 12.00 WIB.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Jul 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id

Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran gelombang 57 pada Jumat, 14 Juli 2023. Pembukaan gelombang baru Kartu Prakerja diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 57 DIBUKA! Udah klik "Gabung Gelombang" belum nih Sob di dashboard Prakerja kamu?," tulis Kartu Prakerja di laman Instagram @prakerja.go.id, dikutip Jumat (14/7/2023)

"Bagi kamu yang belum daftrar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," lanjutnya. 

Seperti diketahui, Kartu Prakerja membuka gelombang seleksi setiap dua minggu sekali setiap Jumat pukul 12.00 WIB.

Bagi calon peserta Kartu Prakerja yang sudah memiliki akun, bisa langsung klik Gabung pada laman akun dahsboard masing-masing di laman prakerja.go.id. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiiki akun perlu membuatnya terlebih dahulu.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum membuat akun, berikut adalah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja, dikutip dari laman prakerja.go.id : 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia 18-64 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  6. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara Mendaftar Akun Kartu Prakerja:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.


Langkah Selanjutnya

Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.


Cara Mendaftar Selanjutnya

Kartu Prakerja

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

16. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.

17. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.

18. Setelah itu, klik Kirim OTP.

19. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.

20. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.

21. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

22. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

23. Klik Mulai Tes

24. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.

25. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.

26. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

27. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya