Polisi Kehilangan Rp 650 Miliar Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu: Itu Dana Operasional

Kemenkeu menyebutkan potensi kehilangan PNBP dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp650 miliar. PNBP ini merupakan dana yang digunakan untuk operasional polisi.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jul 2023, 15:15 WIB
Kemenkeu menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp650 miliar. PNBP ini merupakan dana yang digunakan untuk operasional polisi. | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp650 miliar. PNBP ini merupakan dana yang digunakan untuk operasional polisi.

Pasalnya, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

 

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo dikutip dari Antara Jumat (14/7/2023).

Dia mengatakan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan, namun kepolisian yang akan menerima dampaknya.

“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” tambah Wawan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Kementerian Keuangan masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.

Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” jelas Isa.


Anggota DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini yang Jadi Alasannya

Ilustrasi SIM keliling (@TMCPoldaMetro/ Twitter)

Sebelumnya, Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang masa aktifnya setiap lima tahun. Hal ini dilakukan agar setiap pengendara bermotor melengkapi diri mereka dengan kelengkapan yang terdiri dari surat-surat kendaraan serta SIM yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Namun baru-baru ini, Benny K Harman, Anggota Komisi II DPR RI, memberikan usul terkait masa perpanjangan SIM tersebut. Dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta, ia berharap bahwa SIM tersebut memiliki masa berlaku seumur hidup.

Menurutnya, apabila SIM tersebut diberlakukan selama lima tahun dan masyarakat harus melakukan pemutakhiran masa berlaku, ini menjadi ladang 'cari duit' di instansi kepolisian.

"Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun, ini ya itu kan alat cari duit," jelas Benny K Harman.

Bahkan, saat memaparkan pendapatnya tersebut, Benny, juga menantang Kakorlantas yang hadir dalam rapat tersebut, untuk membuka data. Ia menyampaikan, dari data tersebut dapat terlihat berapa penerimaan yang masuk ke kas negara terkait perpanjangan SIM.

 


Ujian SIM

Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Bapak Korlantas harus jelaskan kepada kami, berapa yang lulus ujian SIM setiap tahun? Berapa perpanjang setiap tahun? ada gak datanya itu? Saya takut enggak punya data atau datanya tidak akurat, sehingga mungkin bukan Rp7 triliun, mungkin (bisa) 3 kali lipat. saya punya hak untuk curiga, jumlahnya jauh lebih bamyak, kecuali bapak menunjukkan auditnya," tegas Benny.

Dengan masa berlaku yang diusulkan seumur hidup, politikus Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa petugas juga harus melalukan kontrol kepada setiap pengendara lewat ujian.

Sebagaimana regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap individu dan telah berusia minimal 18 tahun, mereka bisa melakukan permohonan pembuatan SIM di gerai Satpas setempat. Nantinya, mereka akan diberikan ujian berupa teori dan praktek sebagai syarat lulus untuk mendapatkan SIM.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya