Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan perkembangan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di dalam rumah tahanan atau rutan KPK. Menurut dia, angkanya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
"Beda-beda. Ada yang bulanan sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan. Jadi mereka menyetor melalui rekening di luar instansi KPK," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Advertisement
Tidak hanya sampai di situ, lanjut Ghufron, penyetoran melalui rekening di luar instansi KPK dilakukan berjenjang. Artinya, tidak langsung kepada oknum pegawai rutan yang menerima melainkan disamarkan kepada nomor rekening lain terdahulu.
"Setor lewat rekening di luar instansi itu (setornya) keluar lagi (pihak lain), baru masuk ke (oknum pegawai) KPK. Jadi layernya ada 3," ungkap Ghufron.
Ghufron mengatakan terungkapnya praktik pungli di rutan KPK adalah hasil dari buah kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia meyakini, keberadaan Dewas di KPK cukup krusial sebab mengungkapkan banyak hal.
"Kalau anda mengatakan ini badai, padahal kami ini sedang bersih-bersih dan menemukan kotoran-kotoran. Jadi saya merayakan dari hasil-hasil kinerja Dewas ini," kata Ghufron.
Diketahui, kasus pungli ini ditemukan ketika Dewas KPK memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik.
Pihak yang diperiksa itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK. Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar.
"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," kata Ghufron.
Ghufron menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Pasalnya, KPK memiliki beberapa rutan yang berada di luar gedung KPK.
"Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar objeknya kepada rutan yang di sini atau pun di luar. Itu semuanya masih proses," kata Ghufron.
Pungli di Rutan KPK Sudah Terjadi Sejak 2018
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan praktik pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK sudah terjadi sejak tahun 2018. KPK menyebut soal pungli tersebut tak pernah ditindaklanjuti secara tuntas.
"Dugaan praktik curang tersebut disinyalir sudah lama, bahkan diduga sejak tahun 2018 ada beberapa kejadian serupa namun tidak tuntas ditindak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Ali mengatakan pihaknya kini akan menindaklanjuti dugaan tersebut hingga tuntas. Ali berjanji pihak lembaga antirasuah akan mendalami seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang di KPK.
"Semua pasti akan didalami," kata Ali.
KPK menduga pungutan liar (pungli) sudah terjadi sejak lama di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Hanya saja, untuk saat ini yang ditemukan yakni pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun (2021-2022) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Ghufron mengungkap kasus pungli ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. Pihak yang diperiksa Dewas KPK itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK.
Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli di rutan KPK mencapai Rp4 miliar.
"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," kata Ghufron.
Advertisement