Kasus Panji Gumilang, Ini Alasan Polisi Periksa Lucky Hakim

Selain Lucky Hakim, penyidik juga memanggil istri dari Panji Gumilang bernama Farida Al Widad.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jul 2023, 18:01 WIB
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Selain Lucky, penyidik juga memanggil istri dari Panji Gumilang bernama Farida Al Widad. Total ada empat orang saksi yang diminta hadir menemui penyidik pada Jumat (14/7/2023). Dua orang diantaranya belum datang.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemanggilan para saksi dalam rangka pembuktian perkara, termasuk mendalami barang bukti yang telah disita penyidik.

Ramadhan mengungkapkan, barang bukti yang telah disita di antaranya screenshoot atau tangkapan layar, flash disk yang berisi rekaman video, ada beberapa video.

"Jadi fokus kita adalah analisis barang bukti. Jadi barang bukti yang diserahkan pelapor laporan polisi tanggal 23 juni dan laporan polisi tanggal 27 juni dan 1 laporan polisi dari limpahan polda Jabar," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Ramadhan menyebut, keempat orang saksi terlihat dalam video. Misalnya, saksi Lucky Hakim hadir pada acara ulang tahun Panji Gumilang.

"Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al-Zaytun," ujar dia.


Ahli Bahasa hingga Agama Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang

Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang pada Jumat, (14/7/2023).

Dalam kasus ini, puluhan saksi baik itu saksi fakta maupun saksi ahli telah dimintai keterangan. Ramadhan menyebut, saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli agama dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, NU serta Muhammadiyah. Adapula, saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE dan ahli pidana.

Menurut dia, setelah pemeriksaan saksi rampung dan kepolisian mengantongi hasil pemeriksaan dari laboratorium Forensik Polri maka penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

"Setelah semuanya selesai. Baru kita lakukan gelar perkara. Prinsip kehati-hatian, inikan masalah gambar ya, kita hati-hati, teliti, prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam menentukan ini, nggak boleh salah. Jadi lebih baik kita nggak begitu cepat tapi akurat," tandas dia.

 

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya