Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tiga bulan lalu dilantik. Dalam salinan laporan di situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp282,4 miliar.
Berdasarkan catatan laporannya, LHKPN dari Dito disampaikan pada 12 Juli 2023. Laporan ini diketahui sebagai catatan awal dia sebagai penyelenggara negara dengan jabatan menteri.
Advertisement
Harta kekayaan Dito Ariotedjo yang mencapai ratusan miliar itu terpecah ke dalam sejumlah sektor. Pertama adalah tanah dan bangunan. Diketahui, Dito melaporkan ada lima bidang tanah dimiliki dengan total nilai Rp187.595.355.600.
"Rumah dan tanah di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan serta Jakarta Timur," tulis Dito dalam LHKPN miliknya, seperti dikutip Jumat (14/7/2023).
Tanah dan bangunan tersebut nyatanya bukan dimiliki dari hasil jerih payahnya pribadi. Dia mengakui, dari total lima tanah dan bangunan dimiliki, nyatanya hanya satu yang berasal dari hasil sendiri sedangkan sisanya adalah hadiah.
Setelah tanah, harta dilaporkan pria kelahiran 25 September 1990 ini adalah transportasi senilai Rp2,18 miliar. Terdapat tiga unit kendaraan yang dimiliki, pertama Toyota Fortuner hasil sendiri, kemudian Toyota Alphard yang merupakan hadiah dan Hyundai IONIQ 5 yang disebutkan berasal dari ‘lainnya’.
Selanjutnya, Dito mengaku juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp6.004.303.070, kemudian surat berharga senilai Rp89.342.924.072 dan memiliki kas dan atau setara kas senilai Rp13.393.899.111.
Dito mengaku masih memiliki utang sebesar Rp16.050.902.195. Sehingga saat ditotal jumlah harta adalah Rp 282.465.579.658.
Menpora Dito Tak Tahu soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, Irwan Hermawan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun nominal tersebut sama dengan aliran dana yang diduga diterima Dito dari kasus tersebut.
"Saya enggak tahu menahu. Dari awal udah begitu dan kita udah dalam proses resmi," kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dia mengaku telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung soal keterlibatannya di kasus BTS 4G. Dito kembali menegaskan dirinya tak mengetahui soal pengembalian uang Rp27 miliar.
"Hah? Enggak kan kita udah klarifikasi dan proses resmi," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta.
Diketahui, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah Rp27 miliar.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.
Advertisement