PKS: Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2024 Sangat Berbahaya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan adanya pembahasan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, usulan tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Jul 2023, 20:00 WIB
Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera berbincang dengan Ketua TKN Erick Thohir selama acara deklarasi komitmen bersama menjelang kampanye rapat umum dan iklan kampanye Pemilu 2019 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (23/3). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan adanya pembahasan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, usulan tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi.

"Usulan penundaan itu sangat berbahaya, kita sudah sepakat 2024 dan ini perintah Undang-Undang," kata dia kepada wartawan, dikutip Jumat (14/7/2023).

Menurut Mardani, Indonesia sudah berpengalaman menggelar Pilkada bahkan saat pandemi. Sehingga tak ada alasan untuk ditunda.

"Kita sudah terbiasa melaksanakan Pilkada. Saat pandemi 2020, kita sukses melaksanakan dengan tingkat partisipasi yang tinggi, kian ditunda kian lama masyarakat tidak punya pemimpin definitif," kata Mardani.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja dilansir dari Antara, Jumat (14/7/2023).

 


Potensi Gangguan

Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ucap Bagja.

Hal tersebut disampaikan Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya", jelasnya di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya