3 Upaya Kejagung Dalami Asal-usul Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS Kominfo

Maqdir Ismail mengaku tidak ada yang menyuruhnya mengembalikan uang tersebut. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai itikad baiknya untuk memulihkan nama Irwan Hermawan yang merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Miranda Pratiwi diperbarui 29 Jul 2023, 10:03 WIB
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejagung dengan membawa uang senilai Rp27 miliar. Penyerahan tersebut terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 13 Juli 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang sebesar Rp27 miliar dari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir ismail. 

Uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Amerika atau USD sebesar 1,8 juta dolar. Dari keterangan Maqdir, uang itu diserahkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan membantu kasus korupsi yang menjerat terdakwa Irwan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap akan menelusuri status uang tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan.

"Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal usul, kaitan dengan perkara ini, maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Disisi lain, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku tidak ada yang menyuruhnya mengembalikan uang tersebut. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai itikad baiknya untuk memulihkan nama dari Irwan Hermawan yang merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia, terutama berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia. Makanya kami serahkan ini dengan itikad baik ya. Ini yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," jelas Maqdir. 

Sebelumnya, pemeriksaan Maqdir Ismail soal pengembalian uang Rp27 miliar ini telah dijadwalkan oleh Kejagung pada Senin, 10 Juli 2023 lalu. Namun, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan tersebut menunda pemeriksaan menjadi hari Kamis, 13 Juli 2023.

Sebagai informasi, Irwan Hermawan merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang turut menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate. 

Atas perbuatannya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Irwan juga disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar dan diduga melakukan kegiatan tersebut bersama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berikut sederet upaya Kejagung mengungkap asal-usul uang sebesar Rp27 miliar yang dibawa Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan: 


1. Selidiki Status Uang yang Dikembalikan Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan

Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah menerima uang dari kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Kejagung memeriksa Maqdir Ismail karena diberitahukan uang tersebut berasal dari aliran dana perkara. 

“Setelah kita dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Handika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Maqdir mengaku tidak mengetahui tujuan dan latar belakang orang yang memberikan uang tersebut.

“Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," jelas Kuntadi.

 


2. Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail bersama tim mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dari hasil pemeriksaan Kejagung terhadap Maqdir, penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari tahu siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang tersebut.

"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja," ujarnya.

Adapun sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Maqdir Ismail, lanjut Kuntadi, pihaknya masih berupaya menelusuri lewat penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan itu.

"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu, dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," tandasnya.

 


3. Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Maqdir juga membawa uang tunai berupa dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuntadi menilai status uang tersebut harus diselidiki lagi karena status hukumnya akan jauh berbeda berdasarkan asal usul uang pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD yang diserahkan tersebut.

"Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan," jelas dia.

Kuntadi menegaskan, penyidik masih harus melakukan pendalaman terkait sosok pemberi uang dan status uang Rp27 miliar itu sendiri.

"Apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang kedudukan uang ini harus kita bisa dudukan dengan tepat," pinta Kuntadi.

 

Miranda Pratiwi 

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya