Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada Jumat, (14/7/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan diterima, seperti dikutip Sabtu, (15/7/2023).
Advertisement
Ali mengungkap, dalam kasus KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun atas kepentingan penyidikan sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik.
Ali menampik, jika KPK dinilai tidak transparan sebab masih menyembunyikan identitas tersangka. Sebab dia berjanji, KPK akan membuka kepada publik saat semua bukti sudah lebih kuat dari temuan permulaan.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," jelas Ali.
KPK Akan Terus Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Tindakan penyidik, sambung Ali, sementara ini masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk memanggil para saksi yang diyakini mengetahui dan bisa memberikan keterangan.
"Beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," Ali menutup.
Advertisement