Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Wakeum MUI) Anwar Abbas mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Anwar pun menujuk tim pengacara yang akan mewakili permasalahan hukumnya di pengadilan.
“Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M. Ihsan Tanjung,” kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
Advertisement
Anwar mengatakan, langkah hukum dia tempuh usai Panji Gumilang merasa tidak terima dicap komunis. Sehingga Panji bersama tim hukumnya menggugat Anwar secara perdata dengan nilai Rp 1 triliun sebagai ganti rugi materil dan imateril.
“Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,” jelas Anwar.
Sebagai informasi, gugatan Panji diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, dengsn Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dari kasus ini pun akan dilangsungkan pada 26 Juli 2023.
“Semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya, DPP FAPP akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya di pengadilan,” Anwar memungkasi.
Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp 1 Triliun
Diketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilian Anwar Abbas kepada dirinya. Selain itu, Anwar juga dinilai kerap menyudutkan Panji melalui komentar-komentarnya di publik.
"Anwar Abbas sangat gencar menyudutkan klien kami," kata Hendra selaku pengacara Panji Gumilang dalam keterangan terpisah.
Hendra mengungkap, apa yang disampaikan Anwar Abbas adalah sepihak dan tidak ada konfirmasi kepada kliennya, sehingga cenderung tendensius.
"Saudara Anwar Abbas diduga melontarkan tuduhan hanya berdasar potongan video, di mana tuduhan itu belum ditabayunkan ke pihak kami,” jelas Hendara.
Advertisement