Waduh, Modifikasi Mobil Bisa Bikin Harga Jual Anjlok

Meski dengan melakukan modifikasi mobil dapat meningkatkan daya tarik bagi yang melihat, namun hal tersebut bisa berdampak negatif saat mobil tersebut dijual dalam keadaan yang sudah dioprek.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 17 Jul 2023, 12:01 WIB
Ilustrai modifikasi mobil bisa menurunkan harga jual (Fahmi/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Meski dengan melakukan modifikasi mobil dapat meningkatkan daya tarik bagi yang melihat, namun hal tersebut bisa berdampak negatif saat mobil tersebut dijual dalam keadaan yang sudah dioprek.

Terlebih jika modifikasi mobil dilakukan secara asal-asalan, tidak mengacu ada acuan atau kiblat yang benar. Tentu saja hal ini akan membuat harga mobil menjadi anjlok saat akan dijual.

Hal ini diungkapkan oleh Vendri Iskar, Head of Centralized Purchase of Autopedia di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam penjelasannya, tidak semua pembeli bisa menerima kondisi mobil yang sudah dirombak tampilannya.

"Kami juga melakukan pengecekan apakah mobil itu pernah didempul atau tidak gitu ya. Itu juga akan mengurangi harga. Kemudian dari faktor interior, juga sangat berpengaruh, apakah head unitnya masih ori atau tidak," buka Vendri.

Ia menambahkan, bahkan modifikasi mobil ceper atau dipendekkan ground clearance, dapat memengaruhi harga yang akan dipasarkan oleh penjualnya.

Sehingga, hal tersebut menurut Vendri harus diperhatikan betul saat akan menjual mobil.

"Kadang konsumen itu pinginnya beli mobil standar saja, tidak diceperin gitu. Dan ini pasti akan menurunkan harga jualnya. Jadi banyak faktor sebenarnya untuk menjaga harga jual mobil tidak anjlok," beber Vendri.

Bagi masyarakat yang akan menjual mobil bekas dan sudah dimodifikasi, alangkah lebih baik mengubah tampilan mobil menjadi semula. Atau, penjual tetap memberikan part asli yang dibutuhkan untuk berjaga-jaga pemilik baru ingin merestorasi ke tampilan awal.


Bukan Cuma Kondisi Mobil Bekas, Hal Ini Penting Diperhatikan agar Bisa Perpanjang STNK

Biasanya, konsumen mobil bekas hanya memperhatikan hal-hal yang terlihat pada unit yang akan diniagakan. Mulai dari tampilan luar, kondisi mesin, interior sampai surat-surat, sudah pasti tidak luput dari perhatian para konsumen.

Namun, ada hal yang tentunya lebih penting lagi untuk diperhatikan sebelum meminang mobkas.

Disampaikan oleh Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, dalam talkshow yang digelar Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) pada Rabu (12/7/2023), beliau menyampaikan konsumen mobil bekas juga harus mengecek status tilang elektronik terhadap mobil yang akan dipinang.

Jika nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut masih dalam status aktif dan belum melakukan pembayaran atas denda, maka pemilik baru nantinya tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Jadi harus diselesaikan dulu, kalau tidak, nanti tidak bisa balik nama dan perpanjang pajak," jelas Aldo, di Jakarta.

Ia pun memberikan penjelasan, di mana jika mobil bekas yang ingin dibeli namun masih memiliki persoalan tilang elektronik seperti dikenakan pasal tidak memakai sabuk pengaman, denda yang harus dibayar itu senilai Rp500 ribu, lalu mobil tersebut juga melintas di kawasan ganjil-genap dan tidak sesuai dengan nopolnya, ada denda sebesar Rp250 ribu, serta berkendara sambil mengoperasikan smartphone dikenakan denda Rp500 ribu, maka semua denda tersebut harus dibayar terlebih dahulu baru bisa melakukan balik nama atau perpanjang STNK.

Selain itu, masih menurut AKBP Aldo S, konsumen yang membeli mobil bekas juga harus memperhatikan kelengkapan surat-surat dan mengecek keasliannya.

"BPKB harus dicocokan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan oleh oknum, dan kita juga punya SOP bagaimana cara membedakannya, misalnya dengan menyamakan dengan nomor rangka yang tertera," tambah AKBP Aldo S.

Infografis Tips Hadapi Cuaca Ekstrem agar Tetap Selamat. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya