Bolehkah Jemaah Haji Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah? Ini Hukumnya

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah telah mengatur mekanisme dan mengurus izin atau tasrih bagi jemaah haji Indonesia masuk ke Raudhah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jul 2023, 13:15 WIB
Makam Nabi Muhammad SAW yang ada di Kompleks Masjid Nabawi, Madinah. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji Indonesia gelombang dua tengah menghabiskan waktu di Madinah sebelum dipulangkan ke Tanah Air. Selain ibadah arbain di Masjid Nabawi, jemaah haji juga berkesempatan ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW dan Raudhah selama tinggal di Madinah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah telah mengatur mekanisme dan mengurus izin atau tasrih bagi jemaah haji Indonesia masuk ke Raudhah.

Lantas bagaimana hukumnya jemaah wanita yang tengah haid ziarah ke makam Nabi dan masuk Raudhah yang ada di Masjid Nabawi?

Para ahli fiqh (Fuqaha) berbeda pendapat tentang hukum berdiam diri di masjid. (Muhammad Athiah Khamis, kitab Fiqh al-Nisa fi al-Hajj, hlm 156).

“Berikut pandangan para fuqaha atau ahli fiqh tentang ketentuan boleh tidaknya wanita haid bisa ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah,” ujar Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado, Sabtu (15/07/2023).

Pertama, kata Dodo, Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid, kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman.

“Kedua, Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i membolehkan orang junub, wanita haid, dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri,” ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, Mazhab Hambali memperbolehkan orang junub, wanita haid, dan nifas berjalan di masjid ketika darah belum berhenti dan aman tidak akan menetes dan mengotori masjid, tapi tidak boleh berdiam diri. Namun, jika darah haid atau nifas telah terhenti (mampet), wanita tersebut boleh berdiam diri di dalam masjid.

“Keempat, Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir berpendapat boleh berjalan ataupun berdiam diri dalam masjid karena orang muslim itu tidak najis,” tuturnya.


Tata Cara Ziarah Wada' di Makam Nabi

Tepat di sebelah makam dan mimbar Rasulullah terdapat raudhah yang biasanya digunakan jemaah untuk berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT.

Lebih lanjut, Dodo menyampaikan, jemaah haji sebelum meninggalkan Madinah untuk kembali ke Tanah Air disunahkan melaksanakan Ziarah Wada’. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kitab al-Bayan Fi Madzhab Al-Imam as-Syafi’i jilid 4.

Adapun tata cara Ziarah Wada' di Makam Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

  1. Salat sunnah (mutlak) dua rakaat di Masjid Nabawi;
  2. Berjalan mendekati arah maqbarah Nabi Muhammad SAW untuk berziarah;Mengucapkan salam kepada baginda Rasul SAW; dan
  3. Membaca doa.

Allahumma la taj'al hadza akhiral 'ahdi min harami rasulillahi shalallahu 'alaihi wasallama wayassirli sabilal 'audati ilal haramaini bimannika wafadzlika warzuqniyal 'afwa wal'afiyata fiddunya wal akhirati waruddana salimina maqbulin.

“Ya Allah, jangan Engkau jadikan ziarah di tanah haram rasul-Mu sebagai ziarah yang terakhir. Mudahkanlah aku ya Allah untuk kembali lagi ke Makkah dan Madinah dengan mudah atas anugrah-Mu. Berilah maaf kepadaku atas kesalahan dan berilah aku keselamatan di dunia dan akhirat, dan kembalikan kami ke kampung halaman dalam keadaan selamat dan beruntung.”


PPIH Siapkan Tasrih untuk Jemaah Masuk Raudhah

Kubah hijau, dibawah kubah ini terdapat makam Nabi Muhammad SAW, Madinah (Liputan6.Com/Nugroho Purbo)

Sebelumnya diberitakan, petugas PPIH Arab Saudi Daker Madinah telah menyiapkan tasrih atau surat izin masuk Raudhah untuk jemaah haji Indonesia gelombang kedua. Ini merupakan salah satu layanan yang diberikan petugas kepada para jemaah haji Indonesia selama berada di Kota Madinah.

"Secara umum pelayanan yang kita berikan sama dengan jemaah gelombang pertama bahwa mereka akan melaksanakan ziarah ke Raudhah. Kita sudah siapkan tasrih," ujar Kepala Daker Madinah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, Minggu (9/7/2023).

Pengajuan tasrih masuk Raudhah kepada otoritas Arab Saudi ini telah dilakukan petugas Daker Madinah sejak sebelum jemaah gelombang dua tiba di Kota Nabi. Pengajuan ini akan terus dilakukan secara bertahap seiring dengan kedatangan jemaah haji gelombang kedua ke Madinah yang berlangsung hingga 24 Juli 2023 mendatang.

"Jadi hari pertama tanggal 10 kedatangan, 11-12 Juli itu kita siapkan (tasrih) mereka terlebih dahulu. Jadi tanggal 13 hari pertama kemungkinan InsyaAllah untuk 17 kloter yang akan keluar tasrihnya," katanya.

Selain tasrih Raudhah, PPIH Daker Madinah juga menyiapkan pelayanan lainnya untuk jemaah haji gelombang dua, mulai dari akomodasi hingga katering. Termasuk memantau pergerakan bus jemaah haji dari Makkah ke Madinah menggunakan Global Positioning System (GPS).

Sebagai informasi, jemaah haji gelombang dua ini akan berada di Madinah secara bergiliran selama 8 hingga 9 hari. Selama di Madinah, mereka akan melaksanakan ibadah arbain (sholat 40 waktu berjamaah) di Masjid Nabawi, berziarah ke Raudhah dan makam Nabi, hingga berkunjung ke tempat-tempat bersejarah seperti Masjid Quba dan Qiblatain.

Jemaah haji gelombang dua ini akan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia melalui Bandara Internasional Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah pada 19 Juli hingga 2 Agustus 2023. Jadwal kepulangan ini bisa saja bertambah mengingat ada sekitar 8.000 jemaah kuota tambahan yang ikut diberangkatkan ke Tanah Suci pada gelombang dua.

Infografis Rangkaian Puncak Ibadah Haji 2023 dan Pergerakan Jemaah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya