Komisi IX DPR Soroti Akses Layanan Kesehatan bagi Peserta JKN di Maluku

Peningkatan akses layanan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Maluku perlu ditingkatkan.

oleh Fachri pada 16 Jul 2023, 20:20 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Ambon Peningkatan akses layanan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Maluku perlu ditingkatkan. Salah satu akses layanan yang harus ditingkatkan adalah pemenuhan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pasalnya, menghadirkan SDM yang berkualitas di Maluku merupakan tantangan berat karena terkendala oleh akses dan jarak tempuh. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar berinvestasi SDM di bidang kesehatan untuk wilayah kepulauan yang membutuhkan penanganan khusus.

"Hal yang tepat dilakukan untuk pemenuhan sumber daya manusia adalah dengan memilih putra daerah pilihan untuk diberikan beasiswa dengan kesepakatan pengabdian setelah lulus," ujarnya.

"Kita mendorong dari putra daerah Maluku untuk memanfaatkan beasiswa, baik yang diselenggarakan oleh pusat maupun yang dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga ketika selesai pendidikan mereka yang akan kembali mengabdi di Maluku," jelas Nihayatul.

Dirinya menyebut, pemenuhan SDM di fasilitas kesehatan bisa memberikan dampak terhadap kualitas layanan. Nihayatul berharap agar pemenuhan tersebut dapat segera terealisasi sehingga bisa menghadirkan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya peserta JKN.


Terdapat 286 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Ilustrasi pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Berkaitan dengan itu, Deputi Direksi Wilayah IX, Yessi Kumalasari menjelaskan bahwa saat ini terdapat 286 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Provinsi Maluku yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jumlah FKTP tersebut telah tersedia minimal satu yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di setiap kecamatan.

“Namun, yang menjadi kendala adalah rasio dokter FKTP dengan jumlah peserta di 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual,” jelasnya.

"BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk mengajukan pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi," tambah Yessi.

Dirinya mengungkapkan bahwa keterbatasan dokter dan dokter gigi di puskesmas akan berimbas pada tidak terpenuhinya tata laksana pelayanan kesehatan sesuai kompetensi FKTP. Yessi menegaskan, pemenuhan dokter dan dokter gigi bisa disegerakan untuk memaksimalkan Transformasi Mutu Layanan yang pada Tahun 2023 ini digalakkan oleh BPJS Kesehatan.

“Terkait pemetaan dokter dan dokter gigi, kami telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan organisasi profesi baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Ambon,” ungkap Yessi.

 


95,30 Dapat Layanan Kesehatan

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.

Yessi memaparkan bahwa per 30 Juni 2023, 95,30 persen penduduk Provinsi Maluku telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, hampir seluruh masyarakat Provinsi Maluku bisa mengakses layanan dengan mudah di seluruh fasilitas kesehatan.

Dengan capaian cakupan kepesertaan JKN yang diraih, Yessi mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah turut serta dalam mendukung dan memberikan layanan terbaik kepada peserta.

Ia mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan. Yessi berharap melalui penerapan tersebut bisa menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

“Secara tekstual kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama menunaikan Janji Layanan JKN yang meliputi tidak ada lagi fotokopi, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi dan tidak ada iur biaya tambahan bagi pasien JKN,” kata Yessi.

"Bahkan, cukup dengan menunjukkan NIK yang tertera di KTP, seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur, termasuk bagi peserta JKN yang sedang berada di luar wilayah serta pemberian pelayanan obat yang dibutuhkan pasien," jelasnya.


Giatkan Sinergi dengan Berbagai Pihak

Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Selain itu, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku sedang menggiatkan sinergi untuk memenuhi ketentuan penganggaran peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Yessi menjelaskan, khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkaan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.

“Sementara untuk rekrutmen Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kami juga sangat masif dalam melaksanakan layanan Mobil BPJS Keliling yang menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar dan Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Desa,” jelasnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya