Liputan6.com, Serang - Tewasnya tahanan di Polres Cilegon pada 2022 lalu, serta tewasnya tersangka di penjara Polres Pandeglang pada 2023, menjadi sorotan Komisi III DPR RI yang melakukan reses di Kanwil Kemenkumham Banten.
Tersangka AA (21), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cilegon, karena memiliki sabu sekitar 1gram. Menurut polisi, dia meninggal pada Selasa, 15 Februari 2022, sekitar pukul 19.00 wib dengan luka lebam nyaris di sekujur tubuhnya, kepolisian pun menetapkan enam pelaku pengeroyokan.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, BC (23), tahanan kasus TPPO yang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang juga tewas di dalam penjara. Menurut polisi, BC tewas bunuh diri dengan cara gantung diri. Sebelum tewas, pelaku sempat diomeli Mensos RI, Tri Rismaharini.
"Kemudian persoalan HAM, ada dua persoalan, yang satu di Cilegon dan yang satu di Pandeglang. Tahanan yang meninggal di Cilegon itu kasus (narkoba). Kalau di Pandeglang itu tahanan kepolisian yang TPPO itu," ujar Dimyati Natakusuma, anggota Komisi III DPR RI, di Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (17/07/2023).
Mantan Bupati Pandeglang, sekaligus suami dari Irna Narulita meminta pengawasan tahanan lebih diperketat lagi. Jika tersangka selama di dalam penjara nampak murung dan memiliki masalah mental, bisa segera ditangani. Sehingga kepolisian tidak hanya berkutat dalam masalah hukumnya saja.
"Memang kedepan harus ada pendampingan, kalau ada tahanan kelihatan stres harus segera didampingi. Tetapi memang ke depan harus lebih protektif lagi bagi orang yang rentan," terangnya.
Dimyati menilai BC kemungkinan kuat stres selama dipenjara atas kasus yang menimpanya. Sehingga dia nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamar mandi tahanan.
"Karena yang bersangkutan mungkin malu, mungkin menyesal, mungkin frustasi dan lainnya," jelasnya.
Kanwil Kemenkumham Banten Butuh Dana Rp 800 Miliar
Dalam reses tersebut, Komisi III DPR RI juga menyerap aspirasi kebutuhan anggaran Kanwil Kemenkumham Banten mencapai Rp 800 miliar. Uang sebesar itu untuk merelokasi hingga membangun lapas maupun rutan.
Pembangunan penjara khusus narkoba dan pidana korupsi harus dipisah dari tahanan lainnya. Dimyati menyarankan pulau-pulau yang ada di Banten, bisa dibangun lapas ataupun rutan, seperti di Nusakambangan.
"Untuk Kanwil Kemenkumham Banten tadi kurang lebih sebesar Rp 800 miliar. Bisa menggunakan pulau-pulau itu, karena pulau-pulau itu banyak yang tidak digunakan juga, kami siap untuk itu," ucapnya.
Advertisement