Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri, Rizky Noviyandi Achmad (31) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). PN Kota Depok menunda sidang putusan atau vonis atas terdakwa karena dua hakim anggota masih cuti dan sakit. (merdeka.com/Arie Basuki)
"Sesuai berita acara, sedianya hari ini adalah untuk putusannya, oleh karena putusannya masih dalam proses, kemudian anggota (majelis hakim) pertama masih dalam kondisi cuti, kemudian anggota kedua juga masih sakit, maka untuk putusan kita tunda pada Kamis pagi tanggal 20 Juli 2023," kata Hakim Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sidang putusan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dimulai sekitar pukul 11.50 WIB. Sidang digelar secara terbuka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Rizky datang menggunakan kemeja warna putih dibalut rompi tahanan warna orange dan peci warna hitam. Rizky nampak tenang meski dia tidak didampingi keluarga saat sidang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Rizky menyatakan siap menjalani dan menerima putusan sidang vonis atas perbuatannya membunuh anak kandung dan menganiaya istrinya sendiri. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dalam kasus yang sempat viral tersebut Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada 1 November 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)