Tersangka Suap Bupati Muna Rusman Emba Pulang ke Rumah Usai Diperiksa KPK

Bupati Muna Rusman Emba tersangka kasus suap dana PEN di Kemendagri, pulang ke rumah usai pemeriksaan KPK di Polda Sulawesi Tenggara.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 17 Jul 2023, 21:07 WIB
Bupati Muna Rusman Emba tersangka kasus suap dana PEN di Kemendagri, pulang ke rumah usai pemeriksaan KPK di Polda Sulawesi Tenggara.

Liputan6.com, Kendari - Bupati Muna Rusman Emba tersangka kasus suap dana PEN Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2022-2021, diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara Senin (17/7/2023). Pemeriksaan terhadap Rusman Emba berlangsung 7 jam sejak pukul 10.00 hingga 17.00 Wita.

Setelah berstatus tersangka, dia menyatakan membantah terlibat kasus suap terkait pemeriksaan penyidik KPK terhadap dirinya. Dia menyebut, tidak pernah bertemu dengan Dirjen Kemendagri Bina Keuangan Daerah dan seorang kontraktor lokal. 

"Saya tidak pernah bertemu Ardian dan Gomberto," ujar Rusman Emba di Polda Sulawesi Tenggara. 

Ardian Noerviansyah diketahui merupakan terpidana kasus suap Bupati Kolaka Timur Andi Merya. Dia sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ardian terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah di Kolaka Timur. Ternyata, Ardian juga diduga ikut menerima suap dari pengurusan dana PEN Kabupaten Muna. Terkait hal ini, Bupati Muna ditetapkan tersangka dan 15 orang saksi sudah diperiksa. Saat ini, dia tengah menjalani hukuman enam tahun penjara akibat perbuatannya.

Sedangkan La Ode Gomberto, dia diketahui merupakan kontraktor sejumlah pekerjaan yang menggunakan dana PEN di Kabupaten Muna. Diketahui, Gomberto menggunakan sebagian anggaran dana PEN senilai Rp233 miliar untuk beberapa pekerjaan jalan dan infrastruktur.

Bupati Muna Rusman Emba membantah ada suap dalam kasus pinjaman dana PEN. Sebab, menurut dia, penggunaan anggaran dialokasikan untuk pembangunan jalan senilai Rp150 miliar, sisanya untuk pabrik jagung, fasilitas air bersih serta penataan infrastruktur kota. 

Menurut dia, penetapan tersangka dia oleh KPK melalui mekanisme panjang. Hingga saat ini, dia tidak mengakui terlibat kasus suap di Kemendagri. 

"Sampai saat ini saya menyakini saya tidak pernah berbuat kesalahan," pungkas Rusman Emba.

 


Rusman Emba Pulang ke Rumah

Bupati Muna Rusman Emba tersangka kasus suap dana PEN di Kemendagri, pulang ke rumah usai pemeriksaan KPK di Polda Sulawesi Tenggara.

Saat pemeriksaan Bupati Muna Rusman Emba, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan ruangan penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara. Ketika pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, penyidik memeriksa 15 orang saksi di dua ruangan Polda Sultra.

Dalam pemeriksaan itu, Rusman dan belasan saksi dikawal sejumlah anggota Polri bersenjata lengkap. Terlihat sejumlah kerabat korban memenuhi beberapa tempat di Polda Sulawesi Tenggara. 

Kemudian, Rusman Emba, seusai pemeriksaan, dipulangkan penyidik KPK. Tak seperti pejabat lainnya yang pernah diperiksa KPK di Polda, Rusman tetap naik mobil pribadi saat meninggalkan Polda Sulawesi Tenggara. 

Sebelum meninggalkan Polda, Rusman mengatakan mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik KPK. Pertanyaan ini, terkait dugaan keterlibatan orang nomor satu di Muna itu mengenai perkara suap dana PEN pejabat Dirjen Kemendagri. 

Diketahui sebelumnya, sejumlah pejabat Sulawesi Tenggara pernah ditangkap KPK terkait kasus korupsi dan suap. Diantaranya, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, mantan Wali Kota Kendari Asrun, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Bupati Buton Selatan Agus Feisal, Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Bupati Buton Umar Samiun. 

Mereka semua langsung diterbangkan ke Jakarta setelah pemeriksaan KPK di Polda Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan terhadap mereka, rata-rata berlangsung selama 5 hingga 7 jam lamanya. 


KPK Periksa Sejumlah Saksi

Terkait pemeriksaan Bupati Muna, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, saat ini sejumlah penyidik KPK tengah berada di Kota Kendari. Penyidik menjadwalkan akan memeriksa 15 orang saksi dan tersangka pada Senin (17/7/2023). 

Ali Fikri merilis, saksi-saksi tersebut yakni, LM Rusman Emba (Bupati Muna), La Dari (Direktur Utama PT Ajizam), La Tele alias Iwan (kontraktor swasta), Wa Ode Silviyana Arifin, (staf Dirjen Bina Keuangan Daerah), Indrawan alias Ateng (kontraktor), La Ridaka (kontraktor), La Mahi (Kepala Bappeda Pemkab Muna), Muhammad Aswan Kuasa (Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna sejak April 2022), Dahlan (Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2022) Rehabeam Lumban Gaol (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna) La Ode Abdul Salam ( Kabid Anggaran BKAD Muna sejak 201-sekarang), La ODE Hidayat (ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna).

Kemudian, Eddy SH MSi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021 / Sekda Muna sejak Januari 2022–sekarang), Ochtavian Runia Palealu (Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022), Yuniar Dyah Paraningrum (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022).

Sebelumnya, KPK membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka juga sudah menggeledah rumah jabatan Bupati Muna, Kantor Bupati, rumah Ketua DPD Partai Gerindra Muna bernama Gomberto dan mengamankan sejumlah bukti. 

KPK menggeledah sejumlah rumah dan kantor di Muna, dilakukan sejak 12 Juli. Tindakan ini sempat menyita perhatian masyarakat. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya