Evaluasi Terkait Sewa Rusunawa di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi aturan terkait sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi masyarakat umum. Hal ini menyusul adanya laporan soal penyewa rusunawa punya mobil pribadi yang mengindikasikan tak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 17 Jul 2023, 18:35 WIB
Evaluasi Terkait Sewa Rusunawa di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi aturan terkait sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi masyarakat umum. Hal ini menyusul adanya laporan soal penyewa rusunawa punya mobil pribadi yang mengindikasikan tak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Suasana rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Karang Anyar, Kawasan Kartini, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengevaluasi aturan terkait sewa rusunawa bagi masyarakat umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Hal ini menanggapi adanya laporan soal penyewa rusunawa memiliki mobil pribadi atau sepeda motor yang mengindikasikan tak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum menegaskan sasaran rusunawa kategori umum hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Retno mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua penghuni rusunawa setiap dua tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Evaluasi tersebut berlaku bagi penghuni terprogram atau yang terdampak penataan kota ataupun umum alias MBR. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ada dua kategori penghuni rusunawa. Pertama, warga umum yang mendaftarkan diri dan diverifikasi kelayakannya menghuni rusunawa. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kedua adalah warga terprogram atau mereka yang terdampak penggusuran atau penertiban. Karena itu, warga tersebut menjadi prioritas untuk ditampung di rusunawa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya