Suasana rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Karang Anyar, Kawasan Kartini, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengevaluasi aturan terkait sewa rusunawa bagi masyarakat umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Hal ini menanggapi adanya laporan soal penyewa rusunawa memiliki mobil pribadi atau sepeda motor yang mengindikasikan tak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum menegaskan sasaran rusunawa kategori umum hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Retno mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua penghuni rusunawa setiap dua tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Evaluasi tersebut berlaku bagi penghuni terprogram atau yang terdampak penataan kota ataupun umum alias MBR. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ada dua kategori penghuni rusunawa. Pertama, warga umum yang mendaftarkan diri dan diverifikasi kelayakannya menghuni rusunawa. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kedua adalah warga terprogram atau mereka yang terdampak penggusuran atau penertiban. Karena itu, warga tersebut menjadi prioritas untuk ditampung di rusunawa. (Liputan6.com/Johan Tallo)