Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita ditemukan tewas di salah satu kontrakan kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi memastikan penyebab tewasnya korban T (26) akibat dibunuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Andri Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah menangkap H (30) yang merupakan kekasih dari korban.
Advertisement
Penangkapan dilakukan kurang dari 1 X 24 jam setelah penemuan jasad korban pada Sabtu, 8 Juli 2023, sekitar 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif pembunuhan ini lantaran tersangka kesal mendengar permintaan korban yang menuntut untuk dinikahkan.
"Korban dengan tersangka berstatus pacaran. Korban si perempuan hamil dan minta pertanggungjawaban. Pelaku belum siap bertanggung jawab," kata Andri saat konferensi pers, Senin (17/7/2023).
Kompol Andri menerangkan, karena permintaan korban untuk dinikahkan, keduanya pun terlibat cekcok mulut. Tersangka kemudian kalap hingga membunuh korban dengan cara dicekik. "Oleh tersangka, jasad korban disimpan di dapur," ujar Andri.
Andri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penemuan mayat di kontrakan di wilayah Cengkareng. Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari TKP adanya indikasi tindak pidana. Berdasarkan hasil autopsi yang telah kita terima, adanya unsur kekerasan pada korban," kata Andri.
Kemudian, polisi melakukan penyidikan untuk menangkap terduga pelaku atas informasi-informasi yang diterima. Pelaku ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Selanjutnya, penyidik memeriksa terduga pelaku. Lalu, berdasarkan keterangannya didapatkan jika H merasa kesal karena korban telah hamil.
Pelaku Tidak Mau Bertanggung Jawab
Pelaku pun diminta untuk bertanggung jawab. Namun, pria tersebut mengaku belum siap menanggung bayi yang dikandung kekasihnya itu.
"Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan. Sehingga, puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli. Yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik. Kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," jelas Andri.
Dari hasil penyelidikan, kata Andri, hubungan pelaku dan korban adalah berpacaran. "Kalau dia kan ngakunya sama ibu kosan suami istri, padahal sih enggak. Kita lagi cari, belum dapat nih keluarga korban," ujar Andri.
Selain itu, lanjut Andri, pelaku dan korban juga sempat bekerja, namun saat ini sudah tidak lagi. "Karena ada sesuatu hal akhirnya sudah tidak bekerja lagi dan biaya kehidupan selama dia tidak bekerja ditanggung oleh si laki-laki," kata Andri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian dan mengamankan baju pelaku dan handphone.
"Dalam perkara ini kita kenakan dengan Pasal 338 dengan ancaman lebih kurang 15 tahun penjara," kata Andri.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement