Liputan6.com, Jakarta - Sujud syukur biasanya dilakukan saat menerima berita baik, keluar dari bahaya atau kesulitan, atau ketika merasa terkesan oleh kebaikan dan rahmat Allah.
Orang bersujud syukur juga bisa karena mendapatkan kabar gembira seperti kelahiran anak, kesembuhan dari penyakit, atau pencapaian penting, juga sepulang melakukan inadah haji, mereka dapat melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas berkat tersebut.
Sujud syukur merupakan tindakan ibadah di mana seseorang sujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat, rahmat, atau berkah yang diterima. Sujud syukur bukanlah ibadah yang diwajibkan secara khusus, tetapi dianjurkan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap kebaikan Allah.
Sujud syukur dilakukan dengan cara yang mirip dengan sujud dalam sholat, di mana seseorang sujud dengan meletakkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut, dan ujung jari kaki pada permukaan yang bersih, seperti tanah atau karpet salat. Selama sujud syukur, seseorang dapat mengucapkan doa-doa syukur dan memperbanyak pujian kepada Allah SWT.
Baca Juga
Advertisement
Jadi, sujud syukur adalah tindakan sujud yang dilakukan sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat, rahmat, atau berkah yang diterima. Hal ini dilakukan dengan meletakkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut, dan ujung jari kaki pada permukaan yang bersih, sambil mengucapkan doa-doa syukur.
Simak Video Pilihan Ini:
Berikut Dasar Hukum Melakukan Sujud Syukur
Mengutip muhammadiyah.or.id dasar hukum sujud syukur ialah beberapa hadis berikut ini: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah RA., bahwasanya Nabi SAW apabila datang sesuatu yang menggembirakan kepadanya ia tunduk dalam keadaan bersujud kepada Allah.” [HR. lima Imam Hadis kecuali an-Nasaa’i].
Dalam hadis lain disebutkan:“Diriwayatkan dari Al-Baraa’ bin ‘Azib RA, bahwasanya Nabi SAW telah mengutus Ali ke Yaman, – maka tersebut dalam hadis, – ia berkata: Maka Ali menulis surat (kepada Nabi SAW) yang memberitakan tentang masuk Islamnya penduduk Yaman. Maka tatkala Rasulullah SAW membaca surat itu, beliau tersungkur dalam keadaan sujud sebagai tanda syukur kepada Allah atas peristiwa itu.” [HR. al-Baihaqi dan asalnya dari al-Bukhari].
Hadis lain menyebutkan:“Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf RA, ia berkata: Rasulullah SAW pernah sujud dan lama sujudnya, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda: Sesungguhnya Malaikat Jibril telah datang kepadaku (membawa kabar), dan kabar itu menggembirakan hatiku, karena itu aku sujud sebagai tanda syukur kepada Allah.” [HR. Ahmad dan dinyatakan shahih oleh al-Hakim].
Advertisement
Tata Cara Sujud Syukur
Tidak ditemukan tuntunan tentang sujud syukur itu, kecuali sebagaimana diterangkan hadis-hadis di atas. Karena itu para ulama berbeda pendapat tentang kaifiyat sujud syukur tersebut. Sebagian ulama mengqiyaskannya kepada shalat biasa, dengan arti sebelum sujud syukur itu berwudlu lebih dahulu, kemudian takbir dengan menghadap ke kiblat, kemudian sujud dan berdoa dan diakhiri dengan salam (Subulus-Salam, Jilid 1 hal. 211).
Sedang pendapat yang lain menyatakan bahwa sujud syukur itu dilakukan tanpa wudlu, tidak perlu menghadap ke kiblat, di sembarang tempat, dilakukan sekali saja, tanpa takbir dan salam, serta dilakukan di luar shalat. Pendapat yang terakhir ini berdasarkan pemahaman terhadap arti zhahir dari hadis-hadis di atas.
Pada waktu sujud dibaca doa dan tasbih, berdasarkan hadis: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhannya ialah pada waktu ia sedang sujud, oleh karena itu perbanyaklah doa.” [HR. Muslim].
Tim Fatwa Majelis Tarjih mengikuti pendapat yang kedua, dengan arti bahwa sujud syukur itu dilakukan tanpa wudlu, tidak dalam shalat,tanpa takbir dan salam serta langsung bersujud ketika mendengar atau memperoleh sesuatu yang menggembirakan, dengan mengucapkan tasbih, tahmid, dan doa. Wallahu A'lam.
Penulis: Nugroho Purbo