Rights Issue, Yelooo Integra Datanet Incar Dana Rp 1,53 Triliun

PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) akan menawarkan 30,60 miliar saham ke public dalam rangka rights issue.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Jul 2023, 21:06 WIB
PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Pada aksi tersebut, Yelooo Integra Datanetakan menawarkan sebanyak-banyaknya 30.604.390.480 lembar saham seri B dengan nilai nominal 50 per lembar. Jumah tersebut mewakili 94,12 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah rights issue. Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/7/2023),  perseroan mematok harga pelaksanaan sebesar Rp 50 per lembar.

Dengan demikian, total dana yang akan dihimpun dari aksi ini sebanyak-banyaknya mencapai Rp 1,53 triliun. Perseroan akan melakukan rencana PMHMETD setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada 20 Juli 2022.

Penambahan modal ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan konversi liabilitas menjadi setoran modal guna memperlancar mengembangkan usaha di bidang internet service provider melalui jaringan kabel fiber optic, serta meningkatkan jumlah saham yang beredar.

Sehingga dengan adanya penambahan modal dengan memberikan HMETD diharapkan menambah jumlah saham di pasar dan akan meningkatkan likuiditas saham perseroan. Perseroan menyiapkan dua opsi penggunaan dana rights issue. Untuk opsi pertama, asumsi seluruh pemegang saham publik melaksanakan hanya, HMETD porsi PT Artalindo Semesta Nusantara (ASN) selaku pemegang saham pengendali akan dilaksanakan dengan konversi utang sebesar Rp 460,45 miliar.

Kemudian sebesar Rp 276,67 miliar akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran utang kepada ASN dimana pelaksanaanya akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga keseluruhan pelunasan utang ASN oleh perseroan yakni sebesar Rp 737,17 miliar.

Sisanya akan digunakan perseroan sebagai penyertaan modal pada entitas anak. Untuk opsi II, dengan asumsi seluruh pemegang saham publik tidak melaksanakan haknya, ASN akan menjadi pembeli siaga dengan cara konversi sisa utang sampai dengan seluruh utang Perseroan kepada ASN lunas yaitu sebesar Rp 737,17 miliar.

 


OJK: Pasar Modal Himpun Dana Rp 154,13 Triliun hingga Juni 2023

Ilustrasi OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal pada Juni masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp154,13 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 43 emiten. 

"Di pipeline, masih terdapat 90 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp69,91 triliun dengan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan," kata Inarno dalam RDKB OJK, Selasa (4/7/2023).

Sedangkan untuk penghimpunan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM, hingga 27 Juni 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 419 Penerbit, 156.155 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp 896,80 miliar. 

Selain itu, ia menyebut, di tengah pasar keuangan global yang bergerak mixed, pasar saham pada Juni 2023 menguat sebesar 0,43 persen mtd ke level 6.661,88 (Mei 2023 melemah 4,08 persen mtd ke level 6.633,26), meski non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp4,38 triliun mtd (Mei 2023 inflow Rp1,67 triliun mtd). 

Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG terbesar dicatatkan oleh saham di sektor transportasi dan logistik dan keuangan. Secara ytd, IHSG tercatat melemah sebesar 2,76 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp16,21 triliun (Mei 2023 net buy sebesar 20,58 triliun ytd).

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,96 persen mtd dan 6,48 persen ytd ke level 367,12 (Mei 2023 menguat 1,91 persen mtd dan 5,46 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp22,85 miliar (mtd), namun secara ytd masih tercatat outflow Rp637,86 miliar (ytd).

Pasar SBN masih melanjutkan tren positif dan membukukan dana masuk investor asing. Hingga 27 Juni 2023, non-resident mencatatkan inflow yang cukup signifikan sebesar Rp17,53 triliun mtd (Mei 2023 inflow Rp6,67 triliun mtd), sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 1,32 bps mtd di seluruh tenor. 

"Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 7,55 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp84,70 triliun ytd," kata dia.

 


Industri Reksa Dana

Bagi Anda yang seorang pemula dalam dunia investasi, Reksa Dana bisa menjadi salah satu pilihan investasi terbaik

Di industri reksa dana, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 26 Juni 2023 tercatat sebesar Rp511,05 triliun atau naik 1,26 persen (mtd) dengan investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp3,40 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,23 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp0,75 triliun. 

Penerapan SanksiDi sisi lain, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) yaitu kepada:

PT KAM berupa sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM yang dikelola karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan. 

"Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan, dan PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah," imbuhnya.

Adapun pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran (Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS) dan PT Kresna Sekuritas berupa sanksi administratif berupa denda. 

 


Sanksi di Pasar Modal

Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.

OJK juga mengenakan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management (MCM) yaitu kepada PT MCM berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund. 

Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT BEI atau tidak berdasarkan kondisi terbaik, PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10 persen NAB Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.

Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran (Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode 2016 hingga 2017, Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM) berupa sanksi administratif berupa denda.

Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan. 

 

Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya