Liputan6.com, Jakarta Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan logo stasiun televisi nasional Indosiar oleh beberapa pihak dalam konten parodi yang viral di media sosial, pihak Legal PT Indosiar Visual Mandiri melapor ke Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, Senin 17 Juli 2023.
Pelaporan ini adanya dugaan pelanggaran hak cipta dan Undang-Undang ITE, yang dianggap merusak citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang selalu menyajikan program yang sehat untuk masyarakat. Adapun, pihak kepolisan tengah mendalaminya.
Advertisement
Menurut VP Corporate Legal SCM, Sunarsih mengatakan, pelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak oleh pihak-pihak yang tak memiliki izin dalam menggunakan logo Indosiar, khususnya penggunaan di dalam konten-konten berisi parodi yang kini viral di media sosial.
Dia menuturkan, dengan pelaporan tersebut, diharapkan kepada masyarakat maupun pihak lain yang menggunakan logo stasiun televisi Indosiar tanpa izin dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum di hadapan pihak berwajib, khususnya Polres Metro Jakarta Barat yang kini tengah mendalaminya.
Sebelumnya, seorang kreator konten menuai kontroversi setelah memparodikan program Indosiar. Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) pun memberikan tanggapannya terkait hal ini. Setiap individu berhak mengambil jalur hukum jika merasa dirugikan.
Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI), menjelaskan bahwa pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengambil jalur hukum.
"Pencipta atau pemegang hak cipta berhak melarang orang lain menggunakan karya mereka tanpa izin atau tanpa hak, dan dapat menempuh jalur hukum perdata atau pidana," kata Agung dalam pernyataannya pada Selasa (11/7/2023).
Kemiripan Logo Tidak Diperkenankan
Hal ini berkaitan dengan parodi program dan logo Indosiar, salah satu stasiun televisi swasta, yang kerap dilakukan oleh beberapa pembuat konten.
"Konten yang sering diparodikan ini menggunakan karya cipta orang lain. Meskipun ada perubahan dalam kata-kata, seperti mengubah nama lembaga, namun masih terdapat kemiripan dalam bentuk logo atau gambar yang dibuat," ungkap Agung.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jika seseorang atau sebuah lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Agung menjelaskan bahwa menggunakan bagian yang substansial dari suatu karya cipta memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait logo/gambar tersebut.
Logo dan gambar karya seperti logo dan seni milik Indosiar tentu memiliki filosofi, nilai, dan makna tersendiri. Namun, pada konten-konten video parodi yang sedang ramai saat ini, netizen boleh menggunakan ide yang sama selama ekspresinya berbeda dan terinspirasi dari konten lembaga penyiaran.
Advertisement