Pakar Unair: UU Kesehatan Bisa Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Riza juga mengomentari isu perlindungan hukum bagi nakes. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes tidak berubah. Negara tetap menjamin bahwa tenaga medis dan nakes dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas keprofesian mereka.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Jul 2023, 22:15 WIB
Selanjutnya, Puan memberikan kesempatan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membacakan pandangan akhir Presiden terkait RUU Kesehatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Pakar hukum pidana dan hukum kesehatan Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akhirnya disahkan menjadi UU Kesehatan.

Menurutnya, RUU Kesehatan yang telah disahkan memberikan perubahan kebijakan dalam pengelolaan dan pemberian hak atas kesehatan kepada warga Indonesia.

“RUU ini berpeluang untuk berkontribusi dalam peningkatan derajat kesehatan di Indonesia,” ujar Riza, Senin (17/7/2023).

Riza juga mengomentari isu perlindungan hukum bagi nakes. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes tidak berubah. Negara tetap menjamin bahwa tenaga medis dan nakes dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas keprofesian mereka.

“Terkait dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, sebenarnya draft RUU sudah pernah dibagikan kepada organisasi profesi dan akademisi. Sudah ada usulan dan tanggapan juga dari perwakilan organisasi profesi dan akademisi untuk penyempurnaan draft RUU,” tutur Riza.

Selaku pakar hukum pidana, Riza turut mengomentari isu kriminalisasi nakes. UU Kesehatan yang baru mengatur tentang nakes yang dapat dipidana apabila melakukan kesalahan atau kelalaian. Menurutnya, pengaturan itu bukan merupakan bentuk kriminalisasi bagi nakes.

“Tindakan ceroboh atau sembrono yang berakibat luka atau mati dilarang oleh hukum, sehingga semua orang yang bersikap ceroboh dan lalai (negligence) layak untuk dipidana termasuk nakes,” jelas pengajar mata kuliah Kejahatan Terhadap Nyawa dan Harta Kekayaan tersebut.


Penanganan Sengketa Medis

Ikatan Dokter Indonesia dan Organisasi Profesi pada Selasa Pagi 11 Juli 2023 Kembali Menggelar Demo di Depan Gedung DPR RI Jelang Disahkannya RUU Kesehatan Hari Ini (Ade Nasihudin Al Ansori/Liputan6.com)

Riza menambahkan, sengketa medis yang terjadi antara dokter dengan pasien, menurut UU Tenaga Kesehatan, wajib diselesaikan secara mediasi dahulu sebelum ada proses litigasi. Ia menegaskan hal ini cukup menunjukkan tidak adanya kriminalisasi khusus bagi dokter atau nakes.

Sebagai penutup, terkait dengan isu mandatory spending oleh pemerintah, Riza mengatakan bahwa negara harus berkomitmen kuat untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia ke depannya.

“Komitmen kuat disertai pelaksanaan yang baik ini bertujuan agar penurunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat dicegah,” tukasnya.

Infografis Demonstrasi Tolak RUU Kesehatan, Begini Respons Kemenkes. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya