Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Anang Achmad Latif meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Diketahui, Anang menjadi salah satu terdakwa di kasus korupsi BTS Kominfo. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Hakim Fahzal menjelaskan eksepsi atau nota keberatan Anang Achmad Latif yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian pokok perkara dan harus diuji lebih lanjut dalam persidangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dengan begitu, Hakim Fahzal menilai surat dakwaan Jaksa terhadap Anang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka Hakim Fahzal memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dalam dakwaan Jaksa, Anang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sedangkan, total kerugian negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)