Liputan6.com, Jakarta Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.
VIDEO: Menkes Budi Sebut Anggaran Belanja Kesehatan Selama Ini Tak Efektif untuk Masyarakat
Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.
diperbarui 18 Jul 2023, 15:20 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Hanya Rezeki Mengalir Deras, UAH Ungkap Keutamaan Dahsyat Lain Sholat Dhuha
Polemik Kampung Bayam, Ridwan Kamil Dengar Rumor Laga FIFA Tak Bisa Digelar di Stadion Dekat Permukiman
Hari Ikan Nasional, Ini 7 Ikan Lokal Kaya Nutrisi
Tips Investasi: Panduan Lengkap Memulai dan Mengoptimalkan Portofolio Anda
Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025, Berikut Perkiraan Harinya
10 Jitu Tips Reading TOEFL untuk Skor Maksimal
Atol Adalah Formasi Terumbu Karang Unik: Pengertian, Proses Terbentuk, dan Fungsinya
Butuh Bek Kiri Baru, Terungkap Formasi yang Bakal Diterapkan Ruben Amorim di Manchester United
Tips Tinggi Badan Usia 16: Panduan Lengkap Meningkatkan Postur
Anies Dukung Pramono-Rano, Ridwan Kamil: Dua Wagubnya ke Sini
Tips Menjaga Lingkungan: Panduan Lengkap untuk Hidup Ramah Lingkungan
Pulau Menjangan, Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Bali