Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa dan menelusuri harta kekayaan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Rencananya akan ada beberapa pejabat Bea Cukai yang akan diperiksa harta kekayaannya.
"Ada, masih banyak. Ada lima apa enam," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Advertisement
Pahala mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Tak hanya itu, Pahala juga menyebut pihaknya tengah meminta mutasi rekening mereka.
"Lagi disiapin timnya. Tapi rekening banknya lagi diminta," kata Pahala.
Meski demikian, Pahala belum mau membeberkan identitas para pejabat Bea Cukai yang bakal diperiksa harta kekayannya. Namun, Pahala tak menampik para pebajat pejabat Bea Cukai yang akan diperiksa harta kekayaannya itu dalam ruang lingkup kerja pada pelabuhan.
"Iya (pejabat Bea Cukai di Pelabuhan), sudah itu saja, ya. Kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, lalu kita analisa kewajaran hartanya, kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar dulu belinya dari mana, kita balik ke belakang, plus ini PPATK lagi enak nih," tutur Pahala.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa harta kekayaan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto dan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dari pemeriksaan harta itu, KPK menemukan kejanggalan dan tindak pidana rasuah.
KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Sementara dugaan rasuah yang menyeret Eko Darmanto masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk Andhi Pramono, KPK menjeratnya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di DJBC Kemenkeu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Salah satunya yakni pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar. Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK Bidik Harta Tak Wajar Pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM
Sebelumnya, KPK juga menyatakan fokus menyelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat yang dianggap tak wajar. Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menyasar harta tak wajar pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perhubungan (Kemenhub) mau kita lihat karena ada Perhubungan Laut, Perhubungan Darat. ESDM juga, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu, ya. Mungkin dia tidak memiliki saham di situ, tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Pahala menjelaskan sudah ada beberapa pejabat Kemenhub dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa hartanya oleh pihaknya. Namun Pahala enggan membeberkan identitas pejabat tersebut.
"Di Ditjen Minerba. Kemenhub sudah ada, kan kemarin yang dari Perhubungan Laut, sudah ada yang dipanggil," kata Pahala.
Advertisement