Solihah orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) memegang foto anaknya saat menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan adminsitrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebelumnya, keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan industri farmasi ke Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mereka mendesak supaya kasus tersebut ditetapkan menjadi KLB. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Keluarga korban akhirnya mengajukan gugatan class action mewakili 25 korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Mereka adalah orang tua dari anak-anak yang mengalami GGAPA akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kelompok II adalah keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang masih dirawat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sedangkan Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry. (Liputan6.com/Johan Tallo)