Liputan6.com, Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, sampai saat ini tidak ada pelanggaran yang sifatnya kelembagaan atau institusi terhadap Ponpes Al-Zaytun. Menurutnya, penanganan Al-Zaytun harus dibedakan antara individu dan lembaga.
"Yang jelas kasus ini bukan kasus yang berkaitan dengan institusi tetapi individu, salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu. Sehingga kita harus bisa memisahkan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Advertisement
"Sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda atau indikasi bahwa ada pelanggaran yang sifatnya institusional itu sehingga penanganannya juga akan kita pisah," sambungnya.
Muhadjir menyebut, proses hukum terkait kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang tetap berjalan. Namun secara kelembagaan, aktivitas pendidikan di Al-Zaytun tak boleh terhambat.
"Biar aja kalau ada pemimpinnya yang tersandung kasus, entah itu perdata atau kriminal, itu ya diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, berasas praduga tak bersalah," katanya.
"Sementara institusinya harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir belum bisa memastikan ada atau tidaknya ajaran menyimpang di Ponpes itu. Dia masih menunggu kepastian hukum terhadap kasus yang menyeret pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
"Itu kan kita belum tahu, nanti biar pengadilan yang memastikan, kan sekarang masih dalam proses kan, itu kan masih dalam tahap penyidikan kan, jadi kita belum bisa memastikan apakah itu menyimpang atau tidak," ujar Muhadjir.
Pemerintah Tidak Akan Tutup Ponpes Al Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tak akan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Mahfud menyampaikan, pemerintah akan tetal mengontrol dan mengawasi materi yang disampaikan di Ponpes Al Zaytun.
"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutip lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembabgkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pndidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi,"ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Menurut dia, pemerintah akan berupaya menyelematkan Ponpes Al Zaytun. Namun, pemerintah akan menunggu posisi hukum pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terlebih dahulu.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang," kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan status Panji Gumilang belum menjadi tersangka padahal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan Bareskrim Polri. Dia mengatakan penanganan kasus Panji Gumilang masih terus berproses.
Hanya saja, kata dia, proses hukum terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati. Mahfud mengatakan yang terpenting, SPDP atas nama Panji Gumilang sudah diterbitkam.
"Itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya," tutur Mahfud.
Advertisement