Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan kereta api atau KA Brantas dengan truk terjadi pada Selasa malam, 18 Juli 2023, pukul 19.32 WIB. Kecelakaan ini melibatkan KA 112 Brantas jurusan Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di titik JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kecelakaan tersebut, beberapa rute perjalanan kereta mengalami penundaan.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang disertai ledakan itu, satu orang dilaporkan terluka. Namun, sejumlah kecelakaan melibatkan moda kereta api juga pernah menimbulkan korban jiwa. Liputan6.com merangkum enam kasus kecelakaan kereta api yang fatal yang terjadi di Indonesia dari berbagai sumber.
Advertisement
1. Tragedi Bintaro II
Melansir kanal News Liputan6.com, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan kereta api listrik (KRL) Tanah Abang - Serpong dan truk tangki Pertamina yang membawa 24 ribu kilo liter bensin pada 9 Desember 2013. Kereta yang baru berjalan sekitar 2,5 kilometer dari Stasiun Pondok Ranji tiba-tiba menyambar truk tangki yang melintang di perlintasan palang pintu Pondok Betung atau perlintasan nomor 57A, Bintaro.
Lokomotif langsung mengeluarkan asap dan langsung disusul dengan kobaran api. Tangis pun pecah, penumpang yang didominasi perempuan itu langsung menjerit dengan posisi yang berjatuhan karena kereta terguling. Kondisi terparah terjadi di gerbong kereta khusus perempuan.
Sebanyak sembilan orang dinyatakan tewas, termasuk masinis, dan korban luka-luka sekitar 80 orang. Saat kejadian, truk Pertamina ikut terseret sekitar 20 meter dari titik kecelakaan. Suara ledakan pun terdengar berkali-kali dan asap hitam tampak membumbung ke udara.
2. Minibus Dihantam Kereta Jayabaya di Indramayu
Dilansir dari kanal Regional Liputan6.com, pada 29 Juni 2019, sebuah minibus Terios bertabrakan dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Delapan penumpang yang berada di dalam mobil Toyota Terios dengan nomor polisi E 1826 RA meninggal dunia di lokasi kejadian, termasuk seorang bayi berusia 6 bulan.
Kejadian ini terjadi ketika Kereta Api Jayabaya sedang melaju dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Sementara, mobil yang dikemudikan oleh Tasdan, warga Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, tiba-tiba mogok ketika melintasi perlintasan tanpa palang pintu tersebut. Beberapa warga yang berada di sekitar perlintasan berusaha membantu mendorong mobil keluar dari rel. Warga setempat dibantu oleh petugas polisi dan TNI untuk mengevakuasi jenazah korban dan membawanya ke RS Polri Losarang Indramayu.
3. Kereta Api Tabrak Mobil di Cirebon
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, terjadi insiden lalu lintas yang melibatkan Mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir-Cirebon), seperti yang dilaporkan oleh kanal Bisnis Liputan6.com. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, antara Stasiun Waruduwur dan Stasiun Babakan. Kecelakaan ini menyebabkan empat orang meninggal dunia dan mengakibatkan gangguan dalam perjalanan KA.
Akibat kejadian ini, lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan menyebabkan keterlambatan dalam perjalanan KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.
4. Tabrakan Odong-Odong dan Kereta Api di Serang
Dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, pada Selasa, 26 Juli 2022, terjadi tabrakan antara odong-odong dengan kereta api jurusan Rangkasbitung - Merak di lintasan Kampung dan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Akibat insiden tersebut, sembilan orang meninggal dunia, termasuk tiga anak-anak. Jenazah kesembilan korban telah dibawa ke RSUD Drajat Prawiranegara, Serang, Banten.
Korban sebagian besar meninggal karena benturan keras akibat tabrakan itu. Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ketika kendaraan odong-odong yang dikemudikan oleh Juli bergerak dari arah barat ke timur.
Advertisement
5. Insiden Surabaya Membara
Pada Selasa, 13 November 2018, melansir Dream bahwa Pagelaran drama kolosal 'Surabaya Membara', yang seharusnya menjadi acara meriah, berubah menjadi tragis. Pada Jumat malam, 9 Oktober 2018, sejumlah orang yang menyaksikan pagelaran tersebut mengalami kecelakaan.
Para penonton terjatuh dari jembatan rel atau viaduk setinggi enam meter saat kereta api melintas. Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal di tempat, yaitu Erikawati (9), Helmi Surowijaya (16), dan Bagus Ananda (17), sementara belasan lainnya mengalami luka-luka.
Di sisi lain, seperti yang dilaporkan oleh kanal News Liputan6.com, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, menyatakan bahwa tidak ada koordinasi yang dilakukan oleh pihak panitia saat menggelar kegiatan drama kolosal 'Surabaya Membara'. Gatut menjelaskan bahwa jalur kereta api yang terdapat di viaduk tersebut merupakan jalur yang padat, yang dilewati kereta api baik siang maupun malam.
6. Tragedi Bintaro 1987
Pada 19 Oktober 1987, terjadi kecelakaan kereta api di Bintaro yang menyebabkan 156 orang meninggal dan lebih dari 300 orang mengalami luka-luka. Tragedi Bintaro ini melibatkan KA 225 jurusan Rangkasbitung-Jakarta Kota dan Kereta Patas 220 Tanah Abang-Merak. Kedua lokomotif, yaitu seri BB 30316 dan BB 30616, mengalami kerusakan yang parah.
Gerbong kereta yang terbuat dari besi padat mengalami ringsek dan kehilangan bentuk. Di sekitar reruntuhan kereta tersebut, tampak ceceran darah dan mayat berserakan. Ratusan korban terjepit di tengah kereta yang hancur, merintih minta pertolongan.
Tragedi Bintaro 1987 bermula dari kesalahan kepala Stasiun Serpong yang memberangkatkan KA 225 menuju Stasiun Sudimara tanpa memeriksa tingkat keterisian jalur KA di Stasiun Sudimara. Akibatnya, ketika KA 225 tiba di Stasiun Sudimara pada pukul 06.45 WIB, ketiga jalur di stasiun tersebut telah penuh.
Berhati-Hati di Lintasan Kereta Api
Dilansir dari kanal Opini Liputan6.com, selama ini, ketika terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, masalah yang sering menjadi sorotan adalah ketiadaan palang pintu dan kurangnya kesadaran pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang ini (Rahma hidayat, 2010).
Pasal 91 Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa "perpotongan antara kereta api dan jalan sebaiknya tidak dilakukan secara sebidang, kecuali dalam kondisi tertentu yang masih harus menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan."
Selain itu, pasal 114 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
(b) Memberi prioritas kepada kereta api; dan
(c) Mengutamakan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Upaya pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait dengan berbagai cara, termasuk sosialisasi dan himbauan untuk berhati-hati di setiap perlintasan sebidang, pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang, pengaturan rambu-rambu, pemeliharaan sistem peringatan dini (early warning system, EWS), serta perawatan dan perbaikan jalan di perlintasan sebidang. Penjagaan perlintasan yang kompeten dan tersertifikasi juga telah diberikan.
Namun, data dari KAI menunjukkan bahwa masih banyak perlintasan sebidang yang belum dilengkapi dengan palang pintu. Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstra dari pemerintah dan instansi terkait untuk melengkapi semua perlintasan dengan palang pintu dan EWS yang memadai.
Advertisement