Kapolda Bongkar Gudang, 33 Ribu Botol Miras Jadi Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

Bahkan, penggeledahan tersebut dikatakan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Gorontalo. Tercatat, polisi berhasil menyita 2 ribu dus miras yang isinya berjumlah 33 ribu botol siap edar di Tanah Serambi Madinah.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 20 Jul 2023, 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro saat diwawancarai soal penyitaan miras (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo berhasil menggeledah dan menyita minuman keras (miras) puluhan ribu botol. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo  Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol di Desa Dungaliyo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Bahkan, penggeledahan tersebut dikatakan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Gorontalo. Tercatat, polisi berhasil menyita 2 ribu dus miras yang isinya berjumlah 33 ribu botol siap edar di tanah Serambi Madinah.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan penyitaan tersebut. Pengungkapan miras terbesar di Gorontalo itu, dilakukan pada Selasa malam 18 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.

"Jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dus, sekitar 33.000 botol dari berbagai merek dan diamankan di satu tempat," kata Kombespol Desmont.

Sementara, pemilik minuman haram itu, berinisial KM. Pemiliknya merupakan distributor lama yang menjual miras ke warung-warung kecil di Gorontalo.

Sementara itu, petugas akan melakukan penelusuran di warung-warung kecil yang menjadi langganan distributor miras tersebut. Diduga kuat, sudah banyak miras yang beredar di masyarakat Gorontalo.  

"Meski begitu, KM masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara," ungkapnya.

Atas kepemilikan tersebut, kata Kombespol Desmont, untuk minuman bermerek akan dikenakan Peraturan daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50.000.000.

"Penyitaan ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar. Nanti kalau ada perkembangan kami infokan kembali," ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya