Kembali Berlaku, Cek 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Kamis 20 Juli 2023 untuk Pelat Genap

Untuk jam operasi yang berlaku pada ganjil genap Jakarta masih tetap sama. Pagi dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 31 Jul 2023, 06:22 WIB
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Setelah kemarin ditiadakan karena libur Tahun Baru Islam, pembatasan kendaraan bagi roda empat lewat kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Kamis (20/7/2023). Kali ini khusus untuk para pemilik kendaraan bernomor genap yang bebas melintas di 26 jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap.

Sementara, pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang.

Untuk jam operasi yang berlaku pada ganjil genap Jakarta masih tetap sama. Pagi dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. 

Diketahui, ada 26 titik lokasi ganjil genap di Jakarta yang diterapkan hingga saat ini. Ada pun perluasan tersebut dimulai pada Januari 2023 lalu sebagai bagian upaya dari pihak Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota dan menekan angka pencemaran udara akibat asap kendaraan.

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hingga saat ini:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari.

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Mengacu pada peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.

 

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.


Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik    

Upaya Pemprov DKI Jakarta Urai Kemacetan di Ibu Kota

Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 130 miliar untuk memasang teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) di 40 simpang jalan di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, 40 titik penambahan teknologi AI ditargetkan rampung akhir 2023. 

"Tahun lalu anggarannya Rp 78 miliar untuk 20 titik. Tahun ini sekitar Rp 130 miliar," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.

Saat ini sudah terpasang teknologi buatan atau AI di 20 simpang jalan Jakarta. Menurut Syafrin, sejak dipasang pada April 2023 lalu, teknologi AI mampu mengurai penumpukan kendaraan sekitar 20 persen.

"Terpantau bahwa terjadi efisiensi dari sisi pengurangan antrean kendaraan sekitar 20 persen di sekitar 20 persimpangan titik yang terpasang," ucap Syafrin. 

Syafrin menyampaikan, pemasangan AI dipilih berdasarkan tingkat kemacetan lalu lintas yang cukup tinggi diberbagai persimpangan di Jakarta. Dengan AI, kata dia pengaturan lampu lalu lintas kini tak lagi dilakukan secara manual.

"Saat ini dengan teknologi AI, maka sistem akan melakukan identifikasi langsung secara realtime, berapa waktu (lampu) hijau yang dibutuhkan untuk setiap titik persimpangan agar kendaraan yang melintas dalam periode waktu tertentu keseluruhannya bisa melintas," jelas Syafrin.

Adapun teknologi AI ini, memanfaatkan perangkat perekam bernama Network Video Recorder (NVR) yang dikenal sebagai media penyimpan rekaman segala aktivitas yang ditangkap oleh kamera ip.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya