Liputan6.com, Tuban - Masyarakat diminta waspada dan lebih jeli karena akta cerai palsu beredar di Kabupaten Tuban. Hal tersebut terungkap setelah Ainul Yaqin (45), seorang polisi gadungan ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban.
Pria asal Gresik itu telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut. Termasuk, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu siapa dibalik pembuatan akta cerai palsu tersebut.
Advertisement
“Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, Rabu (19/7/2023).
Polisi Intel gadungan itu ditangkap setelah mengelabui mama muda berinisial K (25), seorang ibu rumah tangga asal Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Ia juga sukses mengajak mama muda tersebut untuk 'ngamar' layaknya suami istri di rumahnya.
Mama muda itu senang dengan pelaku karena dianggap sukses menguruskan akta cerai miliknya. Kendati demikian, ternyata akta cerai tersebut palsu setelah dicek di Pengadilan Agama Tuban.
“Akte cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, palsu,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono.
Kasus penipuan itu bermula ketika mama muda berstatus istri orang berkenalan dengan tersangka lewat media sosial Facebook dengan nama akun Arif Firmansyah.
Saat berkenalan, pelaku mengaku berprofesi sebagai anggota yang berdinas di Kesatuan Intelkam Polres Tuban. Alhasil, si wanita itu terperdaya rayuan polisi gadungan dan mereka berdua menjalin asmara terlarang sejak 21 Juni 2023.
“Mereka menjalani asmara setelah pelaku kenalan dengan korban lewat media sosial Facebook, dan pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban,” jelas Kapolres Tuban.
Selama menjalin asmara, si polisi gadungan itu meminta kepada korban agar menceraikan suaminya dengan iming-iming nantinya akan dinikahi secara resmi.
Terbujuk rayu, akhirnya mama muda itu mau menuruti permintaan pelaku untuk menggugat cerai suaminya. Kemudian, pelaku kembali membujuk korban untuk menguruskan akte cerai dengan biaya Rp 7 juta tetapi diberi Rp 3 juta.
“Saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai, dan diberi oleh korban Rp 3 juta. Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan di nikahi nantinya,” jelas Kapolres Tuban.
Selanjutnya, tersangka mendatangi rumah korban dengan menyerahkan 2 lembar akta cerai. Setelah itu, si pelaku minta “bonus” agar mama muda itu mau diajak hubungan badan layaknya suami istri di kamar rumah Tambakboyo.
Korban Merasa Tertipu
Puas melampiaskan syahwatnya, lalu akal bulus pelaku kembali muncul dengan pergi meninggalkan korban lantaran berdalih ada panggilan dinas ke luar kota.
“Korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Kabupaten Gresik,” beber AKBP Suryono.
Setelah itu, mama muda yang sudah dimabuk asmara itu kesulitan menghubungi pelaku lantaran semua akses komunikasi lewat telepon tidak bisa. Merasa aneh, korban langsung berinisiatif untuk melihat akte cerai yang diberikan pelaku.
Lalu korban mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keaslian akte cerai. Alhasil, perempuan itu jadi syok setelah akte cerainya palsu usai dicek petugas.
Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban. Setelah di cek, ternyata yang bersangkutan tersebut juga bukan anggota Polres Tuban.
“Setelah kita cek, anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik,” terang Suryono.
Lebih lanjut, anggota akhirnya berhasil membekuk pelaku ketika tengah asyik berada di rumah Gresik. Kemudian, dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement