Menkominfo Budi Arie Setiadi Blak-blakan Pernah Jadi Korban Promosi Judi Online lewat WhatsApp dan SMS

Kementerian Kominfo terus berupaya dalam memberantas konten judi online marak beredar di masyarakat, termasuk melalui pesan singkat di WhatsApp dan SM, setelah Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku juga menjadi korban dari promosi judi online tersebut.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 21 Jul 2023, 11:01 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan Kementerian Kominfo terus berupaya keras memberantas keberadaan konten judi online yang masih terus beredar di masyarakat. Terlebih, promosi judi online ini disebut kian masif dilakukan, termasuk lewat pesan singkat di WhatsApp atau SMS.

Bahkan, saking masifnya promosi tersebut, Menkominfo bercerita ia juga menjadi salah satu korban yang menerima pesan singkat soal promosi judi online melalui aplikasi WhatsApp dan SMS. Hal itu ia ungkap saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo.

"Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kalian pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek," tuturnya saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Dengan maraknya hal tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator seluler untuk menangani soal promosi judi online yang biasanya dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp.

"Nanti kami akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau ada mekanisme supaya WA Blast dan SMS ini tidak digunakan untuk hal-hal perjudian itu," tutur Budi Arie menuturkan.

Kementerian Kominfo sendiri melakukan pemutusan akses atau take down pada 846.047 konten perjudian online selama 2018 hingga 19 Juli 2023. Dalam seminggu terakhir, pemutusan akses juga dilakukan pada sekitar 11 ribu konten judi online.

"Dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

 


Kemkominfo Bisa Lakukan Pemutusan Langsung jika Konten Judi Online Terdapat di Suatu Situs

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga. Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.

"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan. Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.

Budi Arie menuturkan, pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.

Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914.


Kominfo Berantas 846.047 Konten Judi Online Sejak 2018

Sebelumnya, kepemimpinan Kementerian Kominfo diserahkan sementara kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus suparto)

Kementerian Kominfo terus berupaya menghentikan penyebaran konten perjudian online di tengah masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan pemutusan akses terhadap konten perjudian online yang beredar di internet.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down pada 846.047 konten perjudian online selama 2018 hingga 19 Juli 2023. Dalam seminggu terakhir, pemutusan akses juga dilakukan pada sekitar 11 ribu konten judi online.

"Bahkan, dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga.

Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.

"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.

Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.  


Terancam Sanksi Berat

Ilustrasi judi online.

Budi Arie menuturkan, pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.

Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914.

"Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Budi Arie.

Menkominfo juga meminta masyarakat melapor ke Kominfo apabila menemukan konten judi online.

(Dam/Ysl)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya