Kejagung Benarkan Irwan Hermawan Pernah Kembalikan Rp 8 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pengembalian uang dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dengan nominal Rp 8 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2023, 15:51 WIB
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pengembalian uang dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dengan nominal Rp 8 miliar. Pengembalian ini dilakukan sebelum pengembalian Rp 27 miliar beberapa waktu lalu.

"Iya ada, benar," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Prabowo menekankan, status uang Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar yang diberikan dari terdakwa Irwan Hermawan ke Kejagung berbeda. Sebab, pemberi uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika (1,8 juta USD) itu pun masih belum diketahui identitas dan latar belakangnya.

“Yang Rp 27 miliar kemarin itu belum diakui punya Irwan. Yang Rp8 miliar iya,” jelas Prabowo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan. Penyidik tengah mendalami status dari uang itu dalam perkara tersebut.

“Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal usul, kaitan dengan perkara ini, maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

 


Kejagung Masih Lakukan Pendalaman

Menurut Kuntadi, status hukumnya akan dapat jauh berbeda berdasarkan asal usul uang pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD, yang diserahkan tersebut. Atas dasar itu, kedudukan uang tersebut harus dapat ditentukan dengan tepat.

“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan,” jelas dia.

Adapun sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Maqdir Ismail, lanjut Kuntadi, pihaknya masih berupaya menelusuri lewat penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan itu.

“Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu, dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” Kuntadi menandaskan.


Pengakuan Pengacara Irwan Hermawan

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan.

Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," Maqdir menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya