Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tengah berupaya keras untuk memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia. Untuk melakukannya, Kementerian Kominfo pun sudah melakukan sejumlah upaya.
Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023.
Advertisement
Adapun pemblokiran berdasarkan temuan dari tim patroli siber Kominfo, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat atau Kementerian/Lembaga. Kementerian Kominfo sendiri memperkirakan, kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.
"Setelah kita tengarai, dia (judi online) biasanya berpusat dari negara-negara di mana judi diatur. Jadi, mereka bukan pelanggaran di negaranya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran. Samuel menuturkan, ada beberapa tindakan pemblokiran seperti pemblokiran domain atau situs web, IP, hingga aplikasi.
"Untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tuturnya.
Selain melakukan take down konten judi online, pria yang akrab dipanggil Semmy itu juga mengingatkan, influencer yang ikut mempromosikan judi online bisa terjerat hukum. Bahkan, menurut Semuel, ada beberapa influencer yang diketahui melakukan hal tersebut sudah ditangani polisi.
"Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi, umpama ada laporan dia memfasilitasi atau mempromosikan penjudian, dia juga terjerat UU ITE," ujarnya menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengatasi persoalan promosi judi online yang kerap diterima melalui SMS atau WhatsApp.
Terlebih, Budi Arie menuturkan, dirinya merupakan salah satu korban promosi judi online yang dilakukan di SMS atau WhatsApp. "Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kali pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek," tutur Menkominfo Budi Arie.
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan Kementerian Kominfo terus berupaya keras memberantas keberadaan konten judi online yang masih terus beredar di masyarakat. Terlebih, promosi judi online ini disebut kian masif dilakukan, termasuk lewat pesan singkat di WhatsApp atau SMS.
Bahkan, saking masifnya promosi tersebut, Menkominfo bercerita ia juga menjadi salah satu korban yang menerima pesan singkat soal promosi judi online melalui aplikasi WhatsApp dan SMS. Hal itu ia ungkap saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo.
"Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kali pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek," tuturnya saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Dengan maraknya hal tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator seluler untuk menangani soal promosi judi online yang biasanya dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau ada mekanisme supaya WA Blast dan SMS ini tidak digunakan untuk hal-hal perjudian itu," tutur Budi Arie menuturkan.
Advertisement
Kemkominfo Bisa Lakukan Pemutusan Langsung jika Konten Judi Online Terdapat di Suatu Situs
Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga. Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.
"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.
Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.
Budi Arie menuturkan, pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.
Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.
Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914.
Kominfo Berantas 846.047 Konten Judi Online Sejak 2018
Kementerian Kominfo terus berupaya menghentikan penyebaran konten perjudian online di tengah masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan pemutusan akses terhadap konten perjudian online yang beredar di internet.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down pada 846.047 konten perjudian online selama 2018 hingga 19 Juli 2023. Dalam seminggu terakhir, pemutusan akses juga dilakukan pada sekitar 11 ribu konten judi online.
"Bahkan, dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga.
Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.
"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.
Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.
(Dam/Ysl)
Advertisement