Liputan6.com, Jakarta - Polisi mencatat sebanyak 122 orang menjadi korban jual-beli ginjal sindikat internasional. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
"Tim gabungan telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja. Yang telah memakan total korban sebanyak 122 orang. Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam keteranganya, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban.
Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada dari yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari Universitas ternama.
"Rekrut dari media sosial facebook," kata Hengki.
Hengki menerangkan, pihaknya menemukan ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri. Ini yang merekrut pendonor-pendonor ginjal.
"Kemudian mereka melakukan inbox atau messenger Facebook, kemudian dilanjutkan melalui whatsApp kemudian direkrut," ujar Hengki.
Hengki mengatakan, korban juga ada yang direkrut dari mulut ke mulut. Karena ternyata ada yang berubah haluan dari pendonor berubah jadi perekrut. "Ini dari 10, 9 orangnya adalah mantan pendonor," ujar dia.
Palsukan Rekomendasi Perusahaan
Lebih lanjut, Hengki menerangkan, proses transplantasi ginjal tidak dilakukan di Indonesia tapi di Kamboja. Pada saat memberangkatkan para pendonor ke luar negeri ternyata memalsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah-olah akan melakukan family gathering ke luar negeri.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ujar dia.
Advertisement