Liputan6.com, Jakarta Para pencinta roda dua biasanya akan merawat motor kesayangannya sebaik mungkin agar selalu dalam kondisi terbaik. Beberapa orang malah ingin tampil berbeda dengan memodifikasinya.
Dunia modifikasi memang tidak mengenal batasan kreativitas, tak heran jika sepeda motor yang telah dimodifikasi bisa menunjukkan jati diri sang pemilik.
Advertisement
Namun, modifikasi motor yang berlebihan dapat menimbulkan masalah dengan pihak berwenang. Jangan sampai modifikasi yang dilakukan melanggar hukum yang berlaku.
Aturan soal modifikasi motor sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Jika modifikasi yang dilakukan terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan peraturan, maka polisi berhak untuk mengeluarkan tilang. Pastikan modifikasi yang dilakukan tidak melanggar peraturan lalu lintas dan peraturan kendaraan bermotor yang berlaku
Mengutip situs wahanahonda.com, berikut syarat-syarat agar modifikasi yang dilakukan tidak berujung masalah atau surat tilang:
Tidak Mengubah Dimensi Motor dan Rangka
Modifikasi yang terlalu ekstrim dapat menarik perhatian polisi dan memicu masalah hukum. Pilihlah modifikasi yang sesuai dengan selera dan kebutuhan, tetapi tetap mengikuti standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Jika kamu pernah melihat motor matic yang berubah menjadi chopper yang panjang, maka kamu telah melihat modifikasi motor yang terlarang. Sebenarnya, tidak sepenuhnya terlarang jika sudah mengikuti uji kelayakan, tapi jika belum mengikuti uji kelayakan, maka akan wajib tilang.
Salah satunya adalah modifikasi skutik yang memiliki bentuk yang compact, banyak pemotor yang ingin memodifikasinya. Namun, cara modifikasi motor skutik ini rawan tilang, oleh karena itu, perlu cermat dalam memodifikasi motor.
Mengubah rangka motor bisa berakibat fatal jika dilakukan secara sembarangan. Oleh karena itu, hal ini dilarang oleh undang-undang yang berlaku. Selain itu, setiap rangka motor memiliki nomor seri untuk administrasi motormu. Jika kamu mengubah rangka, jangan heran jika nanti motormu ditahan oleh pihak yang berwajib.
Beberapa gaya modifikasi yang sedang nge-hits di kalangan penggemar otomotif adalah Chopper, Bobber, Japstyle, Scramble, Bratstyle, dan Caferacer. Banyak orang yang ingin mengubah rangka motornya agar terlihat lebih garang dan berbeda, sehingga sesuai dengan konsep modifikasi yang diinginkan tersebut. Padahal modifikasi demikian berbenturan dengan peraturan humum yang berlaku.
Advertisement
Bore Up Mesin
Banyak pemilik motor yang ingin tunggangannya makin ngacir. Modifikasi kapasitas mesin atau yang istilahnya adalah bore up selalu menjadi andalan para penggila otomotif. Motor yang biasanya tampak lemah bisa berubah menjadi galak lantaran kapasitas mesinnya ditambah. Cara modifikasi demikian ini banyak ditemui di jalanan.
Contoh lainnya, motor lain yang sering mengalami bore up yaitu Legenda dan Supra. Kedua jenis motor ini memang terkenal bandel di kelasnya. Menjadikannya kencang cukup dengan melakukan bore up dan penyetelan karburator yang sesuai.
Cara modifikasi motor Legenda dan cara modifikasi motor Supra seperti ini banyak ditemui di balapan liar tahun 2010-an. Kedua motor ini selalu ada dalam setiap event balap liar jalanan.
Sayangnya, modifikasi ini juga dilarang oleh undang-undang. Jadi, jangan sembarangan melakukan bore up mesin jika kamu tidak ingin dikenai tilang oleh polisi.
Mengubah Warna Motor dan Mencopot Spion
Walaupun sebenarnya tidak ada hubungannya dengan keselamatan berkendara, mengubah warna juga dilarang jika warna yang baru berbeda dengan yang ada di STNK motormu. Motor standar akan terlihat biasa saja jika warnanya tidak dibuat custom.
Prosedur penggantian warna di STNK sebenarnya tidak memakan biaya banyak, makanya kamu wajib mengurusnya sebelum kamu kena tilang di jalanan.
Modifikasi dengan mencopot spion dan peralatan yang menunjang keselamatanmu sudah pasti dilarang. Tidak perlu alasan panjang untuk menjelaskannya, karena hal ini berbahaya. Jangan jadi pengendara yang ceroboh dengan mengendarai motor yang tidak dilengkapi dengan aksesoris pengaman seperti lampu dan spion. Alih-alih tampak keren, hal itu malah membuatmu tampak bodoh di mata banyak orang.
Modifikasi motor tak akan pernah disalahkan ketika motor itu hanya digunakan untuk kontes saja. Tapi jika motor tersebut digunakan untuk kegiatan harian, segera daftarkan motormu dengan prosedur yang benar supaya kamu tidak diberi surat tilang oleh petugas kepolisian yang bertugas.
Memodifikasi motor adalah kegiatan yang menyenangkan bagi pecinta otomotif, tetapi perlu diingat bahwa hal ini harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penting untuk mengenali jenis modifikasi motor yang populer, mematuhi batasan hukum, menggunakan, menyimpan dokumen dengan baik, dan melaporkan perubahan yang signifikan pada motor.
Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat menikmati modifikasi motor tanpa harus khawatir akan surat tilang atau masalah hukum lainnya. Selamat memodifikasi motor dengan bijak dan aman!
Sumber: Otosia.com
Penulis: Nazarudin Ray
Advertisement