Liputan6.com, Jakarta - Kasus polemik Ponpes Al Zaytun memasuki babak baru. Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang kini menggugat perdata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Advertisement
Gugatan terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Atjo.
Panji Gumilang menganggap Mahfud MD melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.
Panji Gumilang Menyerang Balik
Sebelumnya, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Anwar Abbas deab MUI sebagai lembaga. Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Hendra Efendi menyampaikan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum.
Mereka diduga melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun, Panji juga melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
Hendra menuturkan, Anwar Abbas diduga membuat kliennya yakni Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina.
"Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok. Kemudian, ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," kata Hendra kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Advertisement