Liputan6.com, Jakarta STR seumur hidup atau Surat Tanda Registrasi yang mulai diberlakukan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru menuai kecemasan terkait kompetensi dokter. Hal ini menyeruak lantaran dapat hilangnya pemenuhan kompetensi dokter secara berkala.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, evaluasi pemenuhan kompetensi dokter tidak akan hilang. Evaluasi tetap dilakukan tatkala dokter melakukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) setiap 5 tahun sekali.
Advertisement
“Evaluasinya ya ditaruh di SIP. Jadi ada yang bilang, Pak nanti STR kan – kalau seumur hidup – enggak bisa dievaluasi? Ada kok evaluasi,” tegas Budi Gunaadi saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023.
“Evaluasinya pas (perpanjangan) di SIP. Tapi saya enggak ngerti (dulu), kenapa evaluasi di SIP dan evaluasi di STR juga. Masa mesti tiap 5 tahun perpanjang dua izin. Perpanjangnya satu izin aja.”
Kualitas Terjaga
Pemerintah dan DPR RI sepakat memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam UU Kesehatan yang baru ini.
“Kami berterima kasih kepada DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan – kini menjadi UU. Pemerintah mendukung penuh regulasi kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik,” ungkap Budi Gunadi saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Pemerintah sepakat dengan DPR RI, penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga dari tenaga kesehatan. Dari kriminalisasi menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi.”
Pemenuhan Lewat Satuan Kredit Poin
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.
Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.
“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal,” kata Ade, sapaan akrabnya pada 2 April 2023.
“Karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga.”
Advertisement
Terbebani dengan Biaya yang Timbul
Sebelumnya, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi.
“Sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul,” lanjut Arianti Anaya.
Sederhanakan Proses Perizinan
Pemerintah melalui RUU Kesehatan – yang kini menjadi UU Kesehatan – menyederhanakan proses perizinan menjadi lebih mudah.
“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” pungkas Ade.
Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
Kemenkes juga menyatakan, pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini.
Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah baik Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.
Terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah
Proses registrasi dan izin praktik dokter dalam regulasi terbaru pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberian SIP.
Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan. Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.
Advertisement