Dua Ikatan Alumni Trisakti Bentuk Lembaga Bantuan Hukum Bagi Dokter Gigi

Moestar mengatakan LBH nantinya berfungsi memberi bantuan kepada dokter gigi yang menghadapi persoalan hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2023, 18:02 WIB
Dua ikatan Alumni (IKA) Universitas Trisakti yakni Fakultas Kedokteran Gigi (IKA FKG) dan Fakultas Hukum (IKA FH) bekerjasama membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk para dokter gigi.

Liputan6.com, Jakarta Dua ikatan Alumni (IKA) Universitas Trisakti yakni Fakultas Kedokteran Gigi (IKA FKG) dan Fakultas Hukum (IKA FH) bekerjasama membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk para dokter gigi.

"Untuk sementara bantuan hukum ini kami berikan kepada alumni kedokteran gigi Trisakti. kedepan kami membuka ruang diskusi masalah hukum bagi alumni dokter gigi dari universitas lain di Indonesia," ujar Moestar Putrajaya, ketua alumni IKA FKG, (20/7).

Moestar mengatakan LBH nantinya berfungsi memberi bantuan kepada dokter gigi yang menghadapi persoalan hukum.

LBH juga memiliki peran edukatif bagi dokter gigi terkait aturan-aturan perundangan yang harus diketahui dan dijalankan.

LBH dalam praktiknya akan membuat saluran siaga (hot line) pengaduan. Hal ini untuk mempermudah komunikasi kepada sekitar tujuh ribu alumni dokter gigi Trisakti yang tersebar di seluruh Indonesia. Sosialisasi dan edukasi nantinya dilakukan dalam dua skema yakni melalui daring dan tatap muka.

"Jika nanti kami sudah membuat hot line pengaduan,kami berharap teman-teman dokter gigi lulusan Trisakti tidak sungkan untuk mengontak kami jika membutuhkan bantuan atau berdiskusi terkait persoalan hukum yang dihadapi," tegas Moestar.

Moestar berharap pembentukan lembaga bantuan hukum ini menjadi pemicu ikatan alumni kedokteran gigi universitas lainnya membentuk hal yang sama.

Ketua IKA Fakultas Hukum (IKA FH) Trisakti Sahala Siahaan mengatakan prioritas utama bantuan hukum ini ada pada upaya pencegahan.

"Selama ini orang datang ke hukum (penasehat) setelah mengalami permasalahan hukum. Nah LBH ini didirikan untuk pencegahan terjadi pelanggaran," ujarnya.

Sahala mengatakan nantinya LBH ini akan memberikan pelatihan (coaching) agar para dokter terhindar dari persoalan hukum seperti gugatan mall praktik dan lain-lain.

"Kita kan belajar hukum kedokteran, jadi kita bilang sama dokter saat melakukan praktik, hei hati-hati ini bisa melanggar jika dilakukan. Nah disinilah posisi kita (LBH)," ujarnya.

 


Usulkan Materi Hukum di Fakultas Kedokteran Gigi

Meski prioritas utama pencegahan, Sahala memastikan LBH akan membantu para dokter gigi yang menghadapi persoalan hukum. Pendampingan akan diberikan mulai dari awal sampai akhir proses hukum yang dilalui.

Sahala mengatakan dalam waktu dekat IKA FH dan IKA FKG akan mengusulkan kepada Universitas Trisakti untuk memasukan materi hukum kepada seluruh mahasiswa kedokteran gigi. "Kita usulkan dua sks aja. di semester- semester akhir," tutupnya.

Ketua Umum Ikatan Alumni Trisakti Silmy Karim yang hadir menyaksikan penandatanganan kerjasama, menyambut positif terkait kerjasama antara IKA FKG dan FKH.

"Saya mengapresiasi positif kerjasama ini yang konon ini untuk merespon lahirnya UU Kesehatan yang baru. Kerjasama ini dibuat untuk melindungi tenaga medis khususnya dalam memahami hal hal yang ada aturan UU tersebut," ujarnya.

Infografis Waspada akan Kualitas Udara Buruk di Jakarta.(Tri Yasni/Liputan6.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya