Sanksi Pejabat di Kelurahan Kelapa Gading yang Paksa PPSU Ngutang Pinjol Tunggu Inspektorat

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menonaktifkan sementara kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjol.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Jul 2023, 20:02 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sambutan saat pembukaan Jakarta Fair Kemayoran 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menonaktifkan sementara kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjol.

Sementara, perihal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung itu tergantung rekomendasi Inspektorat.

"Kan ada aturan ASN kan ketat ya, sesuai dengan leveling kesalahannya. Apakah harus nonjob, atau harus... ya nanti rekomendasi Inspektorat," kata Heru Budi di Waduk Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan tindak lanjut, Inspektorat menemukan adanya indikasi kepala kasi memaksa petugas PPSU berutang ke pinjol. Menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung.

Heru menegaskan, selama menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta atas dugaan memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelapa Gading Barat melakukan pinjaman online dan koperasi, kepala kasi tersebut telah dinonaktifkan untuk sementara.

"Sudah dinonaktifkan sedang di proses dengan Inspektorat," kata Heru.

Menurut Heru, ada aturan yang mengatur secara ketat aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kata Heru segala tindak tanduk yang melanggar aturan bakal ditindaklanjuti.

"Iya saya minta secepatnya dan tidak pantas lah," kata dia.

 


Gunakan Data Pribadi PSSU untuk Pinjol

Sebelumnya, seorang petugas PPSU di Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53), membagikan keluhan yang dialami selama hampir dua tahun terakhir beberapa waktu belakangan.

Maulana mengaku atasannya tersebut telah memanfaatkan anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Dia menyebut, atasannya itu menggunakan data pribadi bawahan yang dia punya untuk pinjol.

Lebih lanjut, Maulana menyebut pernah dipaksa meminjam uang oleh sang atasan di sebuah koperasi. Kejadian ini, kata Maulana berawal pada Januari 2022 silam.

Menurut Maulana, petugas PPSU yang kinerjanya dianggap bermasalah rupanya dimintai uang lebih besar oleh si atasan. Nominalnya kisaran Rp1 hingga Rp2 juta.

Adapun sejauh ini, Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain oknum kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat, anggota PPSU Kelapa Gading Barat, Camat Kelapa Gading Darmawan hingga pelaksana tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya