Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik jadi Rp 22.700 per Orang

Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Penyesuaian tarif ini merespons adanya kenaikan harga BBM hingga operasional perusahaan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Jul 2023, 20:30 WIB
Tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.100 (dari Rp. 21.600 menjadi Rp. 22.700).(Dokumentasi ASDP Indonesia Ferry).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Penyesuaian tarif ini merespons adanya kenaikan harga BBM hingga operasional perusahaan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023," ujar Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

"Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” sambungnya.

Sebagai contoh, tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.100 (dari Rp. 21.600 menjadi Rp. 22.700). sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp. 3.550,- (dari Rp. 58.550,- menjadi Rp. 60.600,-).

Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp. 24.100,- sampai Rp. 208.500.

“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” lanjutnya.

 


Naik 4,77 persen

Layanan mudik dan arus balik dengan kapal penyerangan khususnya di lintas Merak-Bakauheni pada masa Angkutan Lebaran 2023 diyakini bakal lebih baik dari Lebaran 2022. (Dok. ASDP)

Bambang menjelaskan pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.

“Sebagai bentuk sosialisasi kami menggelar kegiatan pada hari ini. Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” lanjut Bambang.

KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.

“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” tambah Bambang.

 


Tingkatkan Layanan

Suasana aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (19/5/2020). Penyeberangan hanya diizinkan bagi calon penumpang yang mengantongi dokumen bebas virus corona COVID-19, sedangkan untuk kendaraan hanya angkutan logistik. (merdeka.com/Imam Buhori)

Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.

“Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” pungkas Bambang.

Turut hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya