Dana Desa Harus Dikelola Baik untuk Wujudkan Kemandirian Desa, Bagaimana Caranya?

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, kemandirian desa bisa terwujud kalau pemerintah desa mampu mengelola dana agar mampu meningkatkan pendapatan desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2023, 07:37 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro pada acara pengelolaan APBDes di Denpasar, Bali, Jumat (21/7/2023). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, kemandirian desa bisa terwujud kalau pemerintah desa mampu mengelola dana agar mampu meningkatkan pendapatan desa.

Menurut Eko, ada korelasi antara variabel persoalan keuangan desa yang sangat variatif. Untuk itu, semua harus fokus pada tujuan bagaimana mengelola APBDes dengan baik, termasuk bagaimana bisa menghasilkan pendapatan asli desa dalam berbagi program kegiatan.

Dia menambahkan, dana desa yang telah diberikan pusat sudah mencapai Rp 538 Triliun, tetapi baru mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp 2,6 Triliun.

"Artinya masih banyak desa dalam mengelola APBDes belum menghasilkan sesuatu yang produktif," kata Eko, Jumat 21 Juli 2023.

Untuk itu, jelas Eko, perlu upaya semua pihak dalam mengelola APBDes, dengan melihat tahapan, mulai dari perencanaan yang bagus. Hal itu bisa terjadi jika didukung data yang akurat.

"Kita memiliki Prodeskel, jika kita mengisi itu maka kita dapat mudah mengambil suatu kebijakan," katanya.

Eko menjelaskan, pendapatan asli desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa dari tujuh sumber pendapatan desa. Dia menekankan, perlunya menentukan skala prioritas, dalam perencanaan pembangunan desa.

Eko berharap, dari contoh desa terbaik harus disebarkan kepada desa lainnya, sehingga bisa ditiru, diamati dan modifikasi sesuai dengan potenai desa masing-masing.


DPR Sahkan RUU Revisi UU Desa

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang revisi kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).

Sebelum pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan asosiasi yang hadir dalam rapur.

"Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); Kepala Desa Perempuan Aliansi Srikandi Jawa Barat masih ada?; kemudian Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah juga Kades Indonesia Bersatu Jawa Timur juga hadir; Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi; dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Mereka hadir untuk ikut mengawal terkait dengan rancangan RUU usul inisiatif DPR terkait dengan Desa," kata Puan.

Puan lantas menanyakan persetujuan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR yang sebelumnya telah disetujui oleh 9 fraksi.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju ya?," tanya Puan.

"Setuju," jawab Anggota Dewan.

Infografis Destinasi Wisata Berkelanjutan di Indonesia dan Dunia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya