Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Aturan tersebut diundangkan pada 20 Juli 2023 dan berisikan sebanyak 35 Pasal.
Berdasarkan dokumen yang dilihat Liputan6.com, Sabtu (22/7/2023), Perpres soal keamanan siber nasional itu dibuat demi melindungi bangsa Indonesia dan kepentingan nasional dari penyalahgunaan sumber daya siber, melakukan antisipasi sejak dini krisis siber, serta memulihkan situasi dari krisis siber yang terjadi.
Advertisement
“Bahwa kemajuan teknologi berpotensi memicu serangan siber yang dapat menimbulkan kerugian sosial dan kerugian ekonomi serta ancaman terhadap kedaulatan negara sehingga perlu disiapkan strategi keamanan siber dan manajemen krisis siber secara nasional,” tulis dokumen tersebut.
Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan siber; melindungi ekosistem perekonomian digital nasional; meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber yang andal dan berdaya tangkal; dan mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
Adapun fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional terdiri atas tata kelola; manajemen risiko; kesiapsiagaan dan ketahanan; penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital; kemandirian kriptograli nasional; peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas; kebijakan keamanan siber; dan kerja sama internasional.
“Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber meliputi sebelum krisis siber, saat terjadi krisis siber, dan setelah krisis siber,” tulis dokumen tersebut.
Sumber Dana dari APBN dan APBD
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber tersebut dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE. Dalam pelaksanaannya, Badan terkait melakukan persiapan yang meliputi penyusunan rencana kontingensi krisis siber, dan simulasi rencana kontingensi yang seluruhnya akan mengikutsertakan instansi penyelenggara negara.
Terkait pendanaan pelaksanaan Perpres tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup dokumen tersebut.
Advertisement