Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Ditangkap Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Terancam Dipenjara 1 Tahun

Ibu mertua Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, Choi Eun-soon ditangkap karena memalsukan dokumen.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 22 Jul 2023, 15:34 WIB
Ibu mertua Presiden Yoon Suk Yeol, Choi Eun-soon memasuki Pengadilan Distrik Euijeongbu di mana hakim memutuskan bandingnya pada Jumat 21 Juli 2023. (Yonhap)

Liputan6.com, Seoul - Ibu mertua Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, Choi Eun-soon ditangkap karena memalsukan dokumen di pengadilan pada Jumat 21 Juli 2023.

Mengutip koreajoongangdaily, Sabtu (22/7/2023), penangkapan ibu mertua mertua Presiden Korsel itu dilakukan setelah pengadilan banding menguatkan putusan sebelumnya, di mana Choi yang berusia 77 tahun dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Desember 2021.

Menurut Yonhap, pengadilan banding di Uijeongbu, 22 kilometer timur laut Seoul, menolak banding Choi Eun-soon yang menuntut agar hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan distrik dipertimbangkan kembali.

Pengadilan banding mengkonfirmasi putusan pengadilan yang lebih rendah, menemukan mertua Presiden Korsel itu bersalah karena membuat sertifikat saldo bank palsu dan menggunakannya untuk membeli sepetak tanah di Seongnam, selatan Seoul, dari April 2013 hingga Oktober tahun itu. Dokumen palsu tersebut menunjukkan bahwa dia telah menyetor 34,7 miliar won (US$27 juta) ke dalam akun tersebut.

Mertua Presiden Korea Selatan itu memalsukan dokumen rekening banknya agar tampak seolah-olah memiliki deposit sebesar 34,9 miliar won.

Choi Eun-soon akhirnya dihukum karena rekening pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu dan pembelian tanah atas nama orang lain. Pengadilan Distrik Uijeongbu disebut juga menghukum wanita bermarga Choi, atas tuduhan melanggar undang-undang real estat.

Pengadilan mengutip the gravity of the crime (beratnya kejahatan) untuk menangkapnya, seraya menambahkan hak Choi untuk membela diri telah dijamin sepenuhnya.

Choi dengan keras menyatakan tidak bersalah setelah mendengar putusan dan akhirnya pingsan.


Belum Ditangkap Sejak Putusan Pengadilan 2021, Kini Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Pada Desember 2021, pengadilan negeri di kota yang sama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen. Dia tidak ditangkap saat itu.

Dilansir dari The Straits Times, pihak pengadilan distrik di Korea Selatan itu menguatkan putusan sebelumnya pada hari Jumat, yang menghukum ibu mertua Presiden Yoon Suk-yeol satu tahun penjara karena memalsukan dokumen untuk investasi ilegal.

 


Kasus Lain yang Menyeret Ibu Mertua Presiden Korsel

Ilustrasi kasus ibu mertua presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Ahn Jung-hwan/Yonhap via AP)

Dalam kasus terpisah, Mahkamah Agung Korea Selatan pada 15 Desember 2022 membebaskan Choi dari dakwaan terkait mengambil tunjangan asuransi kesehatan negara setelah secara ilegal membuka rumah sakit perawatan.

Dia telah didakwa secara ilegal mengoperasikan rumah sakit perawatan jangka panjang untuk orang tua tanpa izin medis pada Februari 2013 dan secara tidak sah menerima 2,29 miliar won tunjangan negara dari Layanan Asuransi Kesehatan Nasional hingga 2015, bekerja sama dengan tiga mitra bisnis.

Awalnya, pengadilan distrik telah menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun pada tahun 2021. Namun, pada Januari 2022, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan tersebut, menyatakan dia tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya