Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kebijakan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi. Artinya, untuk sementara saham yang kena suspensi tidak dapat diperdagangkan. Suspensi biasanya berlaku di pasar reguler dan pasar tunai.
Suspensi dilakukan untuk mendorong perdagangan efek terselenggaranya dengan teratur, wajar, dan efisien. Penyebab suspensi saham tersebut bisa karena sanksi dan bukan sanksi. Misalkan karena sanksi yaitu jika sampai dengan hari ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
Advertisement
Bukan sanksi jika perusahaan tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya atau secara sukarela mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Selain itu, suspensi diterapkan karena bukan sanksi jika terjadi kenaikan atau penurunan harga yang signifikan. Tak hanya itu, ada pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat.
Suspensi dilakukan sebagai upaya untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang atas kewajaran harga saham tersebut berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Lalu, bagaimana jika investor ingin menjual saham yang disuspensi?
Kinerja saham suatu perusahaan kadang tidak serta merta mencerminkan kondisi perusahaan. Seperti yang sudah disinggung, meski saham suspensi identik dengan kinerja emiten yang bermasalah, namun tidak menutup kemungkinan perusahaan sebenarnya masih memiliki prospek cerah kendati kinerja sahamnya lesu.
Optimisme itu bisa menjadi salah satu alasan investor mencari saham perusahaan dengan asumsi akan mendapat harga lebih murah di pasar negosiasi, berharap kinerjanya bisa membaik di masa mendatang.
Namun tetap perlu dicatat, berburu saham suspensi di pasar negosiasi cukup berisiko. Mengingat adanya suspensi adalah sebagai langkah wanti-wanti Bursa agar investor tak salah atur strategi dan pilih saham yang lebih cuan.
Advertisement
Mengapa Ada Investor Mau Beli Saham Suspensi di Pasar Nego?
Sebagai informasi, terdapat tiga jenis pasar di Bursa. Yakni pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi. Mengingat suspensi biasa berlaku di pasar tunai dan reguler, maka investor dapat memilih pasar negosiasi sebagai tempat untuk melakukan transaksi saham suspensi.
Sebagai gambaran, pasar reguler adalah tempat pelaku pasar biasa melakukan transaksi membeli atau menjual saham setiap saat pada hari dan jam bursa, di mana harga sahamnya bisa naik dan turun setiap saat. Sedangkan di pasar negosiasi,
Pemilik saham akan memasang penawaran untuk menjual beberapa lembar sahamnya pada harga tertentu yang bisa aja berbeda dari harga di pasar reguler, entah lebih rendah atau lebih tinggi. Biasanya penjualan di pasar negosiasi dilakukan oleh investor yang memegang saham tertentu dalam jumlah besar dan hendak menjualnya sekaligus.
Namun, mengingat saham yang ditawarkan merupakan saham suspensi yang biasanya memiliki indikasi kinerja kurang baik, maka dibutuhkan waktu lebih lama agar saham tersebut terjual. Bahkan, ketika calon pembeli muncul, belum tentu langsung terjadi kesepakatan. Bisa saja calon pembeli menawar dengan harga yang lebih rendah. Meski tetap ada kemungkinan saham suspensi sebenarnya masih memiliki prospek.