Liputan6.com, Jakarta Upaya mendukung tata kelola dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan, E2S Proving League 2023 kembali digelar. Ajang ini diikuti wakil dari perusahaan di sektor ESDM yang memperoleh minimal Kandidat Emas dan atau Predikat Emas pada pelaksanaan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022.
Proving League tahun ini merupakan kali yang ketiga setelah pertama pada 2021 yang diikuti 13 peserta dan 2022 melibatkan 24 peserta. Pada Proving League tahun ini sebanyak 27 peserta ikut berkompetisi dalam event yang diselenggarakan selama dua hari, Sabtu (22/7/2023) dan Minggu (23/7/2023).
Advertisement
Pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada Jumat (28/7/2023) selepas sharing session bertema Maximizing PROPER Achievement for Increasing ESG Ratings yang menampilkan narasumber kunci Pelaksana Tugas Sekjen Kementerian ESDM DR Dadan Kusdiana, Pakar ESG dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof Dr M Fani Cahyandito, dan Executive Vice President Transisi Energi dan Keberlanjutan PLN Kamia Handayani; serta Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama dan Teknik Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan M Denny Silaban.
Chairman E2S, Dudi Rachman mengatakan penyelenggaraan Proving League adalah bentuk komitmen E2S dalam mendukung penyebaran informasi tentang pencapaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan mendukung formulasi pengetahuan dalam manajemen pengelolaan lingkungan.
Melalui Proving League, E2S turut mengampanyekan kinerja industri dan kontribusi serta kemajuan dunia usaha indonesia untuk menjawab isu-isu global yang terkait dengan pengelolaan lingkungan.
“Proving League 2023 digelar untuk mendukung sosialisasi pelaksanaan PROPER 2022-2023 dan sebagai ajang untuk mempersiapkan diri bagi perusahaan dalam menghadapi penilaian PROPER,” kata Dudi dalam sambutannya pada pembukaan E2S Proving League, Sabtu (22/7/2023).
Di ajang E2S Proving League 2023, Grup Pertamina mengirimkan peserta terbanyak, yaitu 25. Mereka mewakili Subholding Upstream Pertamina (PT Pertamina Hulu Energi) melalui PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Pertamina Hulu Indonesia; Subholding Refinery & Petrochemical (PT Kilang Pertamina Internasional).
Kemudian Subholding Gas (PT PGN Tbk) melalui PT Pertamina Gas; Subholding New & Renewable Energy (PNRE) melalui PT Pertamina Geothermal Energy Tbk; dan Subholding Commercial & Trading (PT Pertamina Patra Niaga) melalui 10 Regional, kecuali Regional Kalimantan. “Dua perusahaan pertambangan batu bara juga berpartisipasi pada Proving League tahun ini, yaitu PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan PT Berau Coal,” jelas Dudi.
Penilaian
Tiap peserta akan dinilai sekaligus mendapat masukan dari tiga Dewan Juri, yaitu Pakar TJSL dan Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjadjaran; Pengamat Ekonomi Energi dan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Dr Komaidi Notonegoro, dan Lili Hermawan MAP, Wakil Pemimpin Redaksi Dunia Energi.
Menurut Risna, aspek pemberdayaan masyarakat dan inovasi sosial yang dilakukan perusahaan menjadi faktor penilaian penting dalam PROPER. Dalam setengah abad, CSR lahir dan tumbuh. CSR adalah sebuah solusi untuk praktik bisnis yang berkelanjutan dan sadar sosial.
Pelaksanaan CSR dan inovasi sosial ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh perusahaan. “Hal itu membutuhkan kolaborasi demi agar kebutuhan masyarajat terpenuhi secara berkelanjutan dan penciptaan bidang pekerjaan atau aktivitas masyarakat lokal untuk menunjang local livelihoods generation,” katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 3.259 perusahaan ikut serta pada PROPER periode 2021-2022, naik 27% dari jumlah peserta tahun sebelumnya 2.593 perusahaan. Tahun ini, seiring dengan proses pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19, jumlah perusahaan yang akan terlibat dalam PROPER diprediksi meningkat.
Namun, untuk memenuhi standar dan kriteria PROPER tidak mudah. Pasalnya, KLHK sebagai penyelenggara PROPER melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menetapkan nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2022 melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.34/PPKL/SET.6/WAS.1/4/2022 untuk 36 jenis industri.
Nilai ambang batas tersebut diperoleh berdasarkan data nilai ambang batas Hijau dan Emas masing-masing sektor industri tahun sebelumnya. Tiap jenis industri memiliki nilai ambang batas yang berbeda. Untuk industri Migas EP, misalnya, nilai batas kandidat emas sebesar 635,03 dan kandidat hijau 558,18; Tambang Batubara kandidat emas 554,90 dan hijau 410,50, atau Tambang Mineral dengan nilai batas bawah kandidat emas 539,6 dan hijau 410,5.
Tiap perusahaan memiliki strategi yang berbeda dalam mendapatkan peringkat di PROPER. Pada dasarnya, perusahaan pada tahap awal akan menyusun gap analysis kondisi eksisting dengan kriteria PROPER. Biasanya langkah ini ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Koordinasi dan Perubahan Struktur Organisasi, mengadakan pelatihan peningkatan self awareness dan bimbingan teknis terkait PROPER kepada seluruh tim. Terakhir, perusahaan melakukan optimalisasi pelaporan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Advertisement