Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dia menganggap Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia meminta, ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
Advertisement
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Atjo, Jumat 21 Juli 2023.
"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.
Namun kini, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud Md.
"Intinya gugatan itu dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari prof Mahfud Md pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Hendra, gugatan itu dicabut pada 18 Juli 2023. Selain karena itikad baik, gugatan tersebut dicabut lantaran antara Panji Gumilang dan Mahfud Md merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Berikut sederet fakta terkait Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menkopolhukam Mahfud Md ke PN Jakpus dihimpun Liputan6.com:
1. Gugat soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Atjo.
Panji Gumilang menganggap Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia meminta, ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.
Mahfud Md memang beberapa kali memberikan pernyataan tegas terkait polemik Ponpes Al Zaytun. Misalnya saja, Mahfud Md pernah menyebut bahwa Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun merupakan rentetan dari gerakan Darul Islam dan NII yang dicetuskan oleh Kartosoewirjo.
Secara rinci, Mahfud MD menjelaskan bahwa di masa awal kemerdekaan Indonesia, banyak pejuang dari kalangan Islam yang terpinggirkan dan tak tertampung dalam tata kelola pemerintahan.
"Hal itu imbas dari politik pendidikan yang diwariskan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang cenderung diskriminatif. Hanya kalangan Islam yang punya ijazah-lah yang bisa masuk ke pemerintahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Juli 2023.
Advertisement
2. Kini Cabut Gugatan
Namun kini, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Intinya gugatan itu dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari prof Mahfud Md pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami," tutur Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Hendra, gugatan itu dicabut pada 18 Juli 2023.
3. Alasan Cabut Gugatan
Selain karena itikad baik, gugatan tersebut dicabut lantaran antara Panji Gumilang dan Mahfud Md merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Bapak Mahfud Md ini pertama orangnya baik, beliau ini orang baik, di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami satu almamater di HMI," jelas Hendra.
Advertisement