Liputan6.com, Jakarta - Saat hari libur seperti sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan perjalanan wisata. Bersama keluarga atau sendirian melepas penat setelah beberapa hari berkutat dengan aneka kegiatan.
Dari mulai bekerja, kuliah, atau hal lain sebagai rutinitas harian. Keinginan untuk berlibur kian mendukung karena ditopang infrastruktur jalan yang bagus. Namun, apakah tujuan berwisata memperbolehkan dispensasi atau rukhsah sholat berupa jamak maupun qashar?
Baca Juga
Advertisement
Mengutip dari laman NU Online, satu hal yang penting dalam persyaratan perjalanan yang membolehkan jamak dan qashar sholat adalah suatu perjalanan yang memiliki tujuan jelas. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ menyebutkan bahwa jalan-jalan dan rekreasi merupakan tujuan yang dibolehkan dalam syariat Islam.
بِأَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Artinya: Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Menjamak atau Qashar Sholat Saat Berlibur
Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Jika tujuan berlibur hanya ingin berputar-putar di kota tanpa maksud yang jelas, sehingga berimbas pada pemborosan dan membuang waktu, maka Ibnu Hajar memberikan komentar sekiranya tidak melakukan qashar. Selain itu, sebisa mungkin dalam wisata itu menjauhi hal-hal yang terindikasi untuk maksiat.
Kemudian bagaimana jika seseorang memilih menempuh jalan yang lebih jauh untuk tujuan wisata? Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab memberikan penjelasan berikut ini:
وَإِنْ بَلَغَ أَحَدُ طَرِيقَيْهِ مَسَافَةَ الْقَصْرِ وَنَقَصَ الآخر عنها فان سلك الابعد لغرض من الطَّرِيقِ أَوْ سُهُولَتِهِ أَوْ كَثْرَةِ الْمَاءِ أَوْ الْمَرْعَى أَوْ زِيَارَةٍ أَوْ عِيَادَةٍ أَوْ بَيْعِ مَتَاعٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَقَاصِدِ الْمَطْلُوبَةِ دِينًا أَوْ دُنْيَا فَلَهُ التَّرَخُّصُ بِالْقَصْرِ وَغَيْرِهِ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ بِلَا خِلَافٍ وَلَوْ قَصَدَ التَّنَزُّهَ فَهُوَ غَرَضٌ مَقْصُودٌ فَيَتَرَخَّصُ
Artinya: "Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia, maka ia boleh meng-qashar sholat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam perjalanan. Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan rukhshah".
Dengan demikian, wisata adalah tujuan perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam. Kemudian jika dalam perjalanan ingin mampir ke suatu daerah untuk berwisata, sehingga jarak tempuh menjadi lebih jauh, maka diperkenankan pula melakukan qashar sholat dan keringanan ibadah lainnya. Wallahu a’lam.
Advertisement